Babak Baru Persidangan Dokter Tifa: Antara Dakwaan Baru dan Upaya Praperadilan
Jakarta -Spektroom : Riuh rendah pemberitaan korupsi belakangan ini rupanya tidak menenggelamkan satu isu lama yang terus menyita perhatian publik. Kasus tudingan ijazah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Persidangan dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa kini sedang menjadi sorotan akibat serangkaian dinamika prosedur hukum yang terjadi di belakang layar.
Perjalanan kasus ini tidak berjalan mulus. Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati mengabulkan nota keberatan (eksepsi) dari tim kuasa hukum Dokter Tifa. Hakim menilai dakwaan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan kabur (obscuur libel), sehingga dinyatakan batal demi hukum. Keputusan sela ini sempat menghentikan pemeriksaan perkara sebelum masuk ke tahap pembuktian.
Namun, hukum menyediakan ruang perbaikan. Pihak kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumaneraga, menegaskan bahwa putusan sela tersebut hanyalah koreksi formal terhadap bentuk dakwaan, bukan berarti menggugurkan perkara pidana itu sendiri. JPU bergerak cepat dengan memperbaiki konstruksi pasal, memperbarui berkas, dan melimpahkannya kembali ke PN Jaktim pada akhir Juli lalu. Imbasnya, proses persidangan harus diulang dari awal, dimulai dengan pembacaan dakwaan yang baru.
Sayangnya, publik yang menanti kelanjutan sidang pada Kamis (6/8/2026) harus bersabar. Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel, mengonfirmasi bahwa sidang terpaksa ditunda ke pekan depan, Kamis (13/8/2026), lantaran Hakim Ketua harus mengikuti ujian kedinasan.

Di tengah penundaan tersebut, tensi hukum justru berpindah ke Jakarta Selatan. Dokter Tifa melalui tim hukumnya telah mendaftarkan permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Langkah ini mendapat dukungan dari mantan Menpora Roy Suryo, yang juga tengah menghadapi jalur hukum serupa terkait perkara terpisah.
Sementara di luar ruang sidang, kelompok masyarakat yang menamakan diri GERAK Masyarakat Sipil terus menggelar aksi di depan PN Jaktim. Mereka menuntut satu hal: transparansi. Bagi mereka, kejelasan informasi dari lembaga peradilan adalah kunci untuk meredam spekulasi liar yang berkembang di media sosial.
Persoalan ijazah ini sejatinya bermuara pada hak atas informasi. Kuasa Hukum Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Siprianus Edi Hardum, mengingatkan kembali bahwa putusan pengadilan terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebenarnya tidak memberi vonis apakah dokumen tersebut asli atau palsu
Putusan tersebut hanya memberikan mandat hukum bagi publik untuk mendapatkan akses melihat dokumen secara langsung. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, institusi pendidikan seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) memiliki kewajiban hukum untuk membuka informasi yang diminta publik, dengan risiko sanksi pidana jika menolak.
Kini, bola panas kembali bergulir di pengadilan. Apakah dakwaan baru dari jaksa mampu membuktikan unsur pidana yang disangkakan? Ataukah permohonan praperadilan Dokter Tifa yang akan dikabulkan? Di tengah perdebatan hukum yang teknis ini, publik hanya bisa menunggu ketukan palu hakim yang adil, transparan, dan akuntabel.