Bakesbangpol Jember Telusuri Status HGU 47 Hektare, Antisipasi Konflik Agraria
Jember - Spektroom: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember memperkuat deteksi dini konflik agraria dengan menelusuri status lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 47 hektare di Dusun Patemon, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Selasa (27/10/2026).
Pendalaman melalui audiensi di Kebun Renteng itu dilakukan untuk memverifikasi dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, riwayat penggarapan, serta potensi konflik antara pihak perusahaan dan masyarakat.
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Jember, Syamsu Rijal, menegaskan bahwa kejelasan dokumen dan verifikasi fakta menjadi kunci agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“Kami ingin memastikan apakah pihak PTPN XII memiliki dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan Area 47. Kejelasan dokumen dan verifikasi informasi penting agar persoalan ini dapat dipetakan secara objektif dan ditangani sesuai kewenangan,” tegasnya.
Perwakilan PTPN XII, Budi, menyatakan lahan tersebut masih tercatat sebagai aset perusahaan. Namun, penggarapan oleh masyarakat masih berlangsung. Upaya eksekusi yang pernah dilakukan, menurut pihak perusahaan, menghadapi perlawanan petani.
PTPN XII menyatakan siap memberikan data dan dokumen pendukung untuk menelusuri riwayat penguasaan lahan serta perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan Area 47.
Camat Ajung, Andri Purnomo, mengatakan pengumpulan bahan keterangan diperlukan untuk memperjelas status, batas lahan, dan kronologi penguasaan. Ia menilai koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait diperlukan agar informasi dapat diverifikasi.
Andri juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap transaksi tanah yang tidak didukung dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, Kepala Desa Mangaran, H. Sukur, menyebut penggarap lahan tidak hanya berasal dari Desa Mangaran, tetapi juga dari wilayah lain. Ia berharap persoalan tersebut ditangani secara terukur melalui prosedur hukum yang berlaku.
Audiensi tersebut melibatkan unsur Bakesbangpol, pemerintah kecamatan dan desa, PTPN XII, serta TNI dan Polri.
Bakesbangpol Jember berharap koordinasi lintas sektor dan verifikasi dokumen dapat memetakan akar persoalan sekaligus mencegah sengketa lahan 47 hektare tersebut berkembang menjadi konflik sosial.
Penyelesaian tetap membutuhkan pemeriksaan fakta di lapangan dan keterlibatan instansi berwenang agar status lahan serta hak masing-masing pihak memperoleh kejelasan berdasarkan ketentuan hukum..(budi)