Bastian Lubis, Rektor Universitas Patria Artha Makassar: Jangan Ukur Pemberantasan Korupsi dari Banyaknya Orang Ditangkap
Makassar makassar: Spektroom: Bastian Lubis, Rektor Universitas Patria Artha Makassar sekaligus ahli keuangan negara, mempertanyakan ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut dia, banyaknya pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan hingga penangkapan belum otomatis menunjukkan bahwa korupsi berhasil ditekan.
“Setiap hari kita disuguhi berita korupsi, mulai dari laporan masyarakat, pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, penangkapan sampai konferensi pers aparat penegak hukum. Kalau semakin hari kasusnya semakin banyak, pertanyaannya, apakah metode yang digunakan sudah berhasil?” kata Bastian, Minggu (27/9/2026).
Bastian mengatakan keberhasilan pemberantasan korupsi semestinya diukur dari perubahan perilaku dan sistem, bukan semata jumlah perkara yang berhasil dibawa ke pengadilan.
Menurut dia, jika penindakan terus dilakukan tetapi kasus korupsi tetap bermunculan, pemerintah perlu mengevaluasi metode pemberantasan korupsi yang digunakan.
“Seharusnya dengan adanya pembaruan undang-undang, korupsi bukan makin lama makin naik. Kalau korupsi makin naik, berarti ada yang tidak berhasil dalam penegakan hukumnya. Ada yang salah urus,” ujarnya.
Penindakan Bukan Tujuan Akhir
Bastian menilai penegakan hukum memiliki tujuan yang lebih luas daripada menghukum pelaku. Negara, kata dia, juga harus memastikan kerugian keuangan negara dapat diselamatkan dan dipulihkan.
Karena itu, ia mendorong agar pendekatan hukum tidak hanya bertumpu pada penindakan pidana. Fungsi negara dalam menyelamatkan aset dan keuangan negara juga perlu diperkuat.
Ia menyoroti peran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), khususnya dalam kapasitas kejaksaan sebagai pengacara negara. Menurut Bastian, pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen dalam penyelamatan kepentingan negara.
Bastian berpandangan, biaya penegakan hukum juga semestinya dibandingkan dengan manfaat yang berhasil dikembalikan kepada negara.
“Yang lebih penting adalah bagaimana negara diselamatkan, kerugian negara dipulihkan, dan pengelolaan pemerintahan bisa berjalan dengan kepastian hukum,” katanya.
Jangan Semua Keputusan Berujung Perkara
Kritik Bastian tidak hanya diarahkan kepada aparat penegak hukum. Ia juga menyoroti posisi pejabat dan pengelola keuangan negara dalam mengambil keputusan.
Menurut dia, sistem hukum harus memberikan kepastian bagi pejabat yang menjalankan tugas berdasarkan aturan. Jangan sampai setiap keputusan administrasi dan kebijakan anggaran selalu dipandang sebagai potensi tindak pidana.
“Jangan sampai orang yang mengelola keuangan negara takut bekerja karena setiap keputusan selalu dibayangi persoalan hukum,” ujarnya.
Bastian menilai kepastian hukum diperlukan agar birokrasi tetap dapat mengambil keputusan untuk menjalankan program pemerintah.
Namun, kepastian hukum, dalam pandangannya, bukan berarti memberikan kekebalan kepada pejabat. Penyelewengan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Persoalannya adalah membedakan antara kesalahan administratif, keputusan kebijakan, kerugian negara dan perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Korupsi dan Iklim Investasi
Bastian kemudian menghubungkan penegakan hukum dengan iklim investasi. Ia mengatakan ketidakpastian hukum dapat mempengaruhi keberanian pelaku usaha dalam menanamkan modal.
“Dengan adanya ketidakpastian hukum, akhirnya semua diperiksa, semua digeledah. Sekarang banyak investor bisa lari ke luar negeri. Kalau investasi berkurang, lapangan kerja terbuka juga berkurang. Itu akhirnya berdampak pada kondisi sosial,” katanya.
Menurut dia, kepastian hukum menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
Ia juga menyinggung efisiensi anggaran pemerintah pusat yang dinilainya dapat memberikan tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Ketika belanja pemerintah berkurang, menurut Bastian, dampaknya dapat merembet ke aktivitas ekonomi masyarakat. Perputaran uang yang melemah pada akhirnya dapat mempengaruhi kesempatan kerja dan kondisi sosial.
Belajar dari NegaraLainn
Bastian mendorong Indonesia mempelajari pengalaman negara lain dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset.
Ia menyebut Hong Kong dan China sebagai contoh negara yang dapat dikaji dari sisi kebijakan pemberantasan korupsi.
Menurut dia, Indonesia tidak harus meniru mentah-mentah sistem negara lain, tetapi dapat mengambil pelajaran mengenai bagaimana penindakan, pencegahan dan pemulihan aset dirancang sebagai satu kesatuan.
Bastian juga menyoroti sistem pemasyarakatan. Ia membandingkan kondisi penjara di Belanda dengan Indonesia sebagai bahan refleksi mengenai pendekatan hukum dan pemidanaan.
“Jangan sampai nasib negara kita seperti VOC yang akhirnya ambruk dan bangkrut karena korupsi. Kita harus belajar dari sejarah,” tegasnya.
Bagi Bastian Lubis, Rektor Universitas Patria Artha Makassar, pemberantasan korupsi pada akhirnya bukan perlombaan menangkap sebanyak-banyaknya orang.
Ukuran yang lebih penting, menurut dia, adalah apakah sistem pemerintahan menjadi lebih bersih, uang negara terselamatkan, kerugian negara dapat dipulihkan, dan pejabat yang bekerja sesuai aturan memperoleh kepastian hukum.
“Penegak hukum jangan hanya berlomba menangkap orang,” kata Bastian.