BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan PMI di Malaysia
Jakarta - Spektroom : BPJS Ketenagakerjaan bersama Pertubuhan Keselamatan Sosial Malaysia (PERKESO) memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Perlindungan penting untuk memberikan kepastian manfaat bagi PMI dan keluarganya saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Imam Santoso, mengatakan sinergi dengan PERKESO menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindunga PMI di Malaysia.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi momentum untuk meningkatkan edukasi PMI tentang pentingnya jaminan sosial.
“Kami ingin memastikan PMI memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial selama bekerja. Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan PERKESO diharapkan dapat mendekatkan layanan serta informasi kepada PMI di Malaysia,” katanya.
Imam menambahkan, kolaborasi lintas lembaga diperlukan untuk memperkuat pelayanan dan penanganan kebutuhan PMI, khususnya terkait jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan kepesertaan PMI melalui edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di dalam maupun luar negeri.
“Perlindungan pekerja migran membutuhkan kolaborasi banyak pihak. Dengan koordinasi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, PERKESO, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya, perlindungan PMI semakin optimal,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan bagi PMI di Malaysia melalui pembaruan kerja sama dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial Malaysia (PERKESO).
Pembaruan Memorandum of Collaboration (MoC) ditandatangani di Menara PERKESO, Kuala Lumpur, Rabu (9/9/2026), sebagai upaya memperkuat koordinasi jaminan sosial lintas negara dan memastikan perlindungan PMI tetap berjalan di negara penempatan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, kerja sama tersebut membawa semangat “Melindungi Setiap Insan, Pada Setiap Masa”, terutama bagi PMI yang menghadapi berbagai risiko saat bekerja jauh dari keluarga dan tanah air.
“Pelindungan tidak boleh berhenti ketika pekerja melintasi batas negara,” ujarnya.
Ia, mengapresiasi program LINDUNG 24 Jam yang diperluas PERKESO sejak Juni 2026 untuk memberikan perlindungan kepada pekerja asing dari kecelakaan di luar tempat dan jam kerja.
"Skema tersebut akan melengkapi, bukan menggantikan, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," ucapnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga membuka peluang penguatan pertukaran informasi, kemudahan layanan lintas negara, hingga eksplorasi portabilitas manfaat jaminan sosial bagi PMI sejalan dengan arah ASEAN.
Ia, menegaskan, perlindungan PMI diperkuat melalui Permen Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial PMI. Regulasi tersebut menambah manfaat jaminan sosial menjadi 22 manfaat tanpa kenaikan iuran.
"Sejumlah manfaat juga ditingkatkan, antara lain santunan kematian akibat JKK selama bekerja dari Rp85 juta menjadi Rp120 juta, JKM menjadi Rp95 juta, bantuan gagal berangkat Rp15 juta, biaya perawatan di negara penempatan Rp60 juta, dan homecare Rp24 juta," sebutnya.
Regulasi tersebut juga menambahkan manfaat biaya pemulasaran dan pemulangan jenazah akibat JKK maupun JKM selama bekerja hingga maksimal Rp100 juta.
“Negara terus memperbesar manfaat tanpa menambah beban iuran kepada pekerja. Karena mereka tahu pelindungan tetap hadir bersama mereka dan keluarganya,” pungkasnya