Bupati Banyumas: Revisi RDTR Purwokerto Jadi Fondasi Penataan Kota dan Kepastian Investasi
Banyumas-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Banyumas memulai proses penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto melalui konsultasi publik yang digelar di Aula Bapperida Banyumas, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Agus Priyanggodo, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para pemangku kepentingan terkait.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa revisi RDTR merupakan amanat regulasi yang mewajibkan peninjauan kembali dokumen tata ruang paling sedikit setiap lima tahun.
Menurutnya, RDTR Purwokerto yang berlaku sejak 2019 perlu disesuaikan dengan perkembangan kawasan perkotaan yang terus bergerak dinamis.
"Revisi RDTR ini diperlukan untuk mengakomodasi pesatnya perkembangan Perkotaan Purwokerto sekaligus menyelaraskan aturan dengan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja," kata Sadewo.
Ia menjelaskan, penyempurnaan tata ruang akan memberikan kepastian hukum bagi proses perizinan usaha sekaligus mengurangi hambatan investasi. Namun demikian, kemudahan investasi tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
Sadewo menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk kepentingan industri maupun pembangunan pabrik.
"Pelanggaran tata ruang memiliki konsekuensi pidana dan sanksi denda yang signifikan. Karena itu seluruh pihak harus mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus memperkuat daya saing investasi melalui pembangunan infrastruktur pendukung, seperti percepatan akses jalan tol dan pengembangan dryport.
Revisi RDTR juga akan menjadi dasar penataan lalu lintas, penyediaan ruang parkir, pengendalian kawasan rawan genangan, pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga penguatan integrasi transportasi publik, termasuk layanan Trans Banyumas.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Agus Priyanggodo mengatakan penyusunan Ranperkada RDTR menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan perkotaan yang lebih terencana, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.
Menurut Agus, terdapat empat fokus utama dalam revisi RDTR. Pertama, penguatan tertib administrasi dan pemetaan wilayah desa melalui pemetaan rinci jaringan jalan lingkungan. Kedua, percepatan penyerahan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Ketiga, pendataan menyeluruh terhadap Ruang Terbuka Hijau agar status kepemilikan antara aset pemerintah dan milik masyarakat menjadi lebih jelas. Keempat, menjadikan RDTR sebagai pedoman teknis dalam penataan ruang, pengaturan peruntukan lahan, serta pengawasan investasi di kawasan perkotaan.
Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan sehingga dokumen RDTR yang dihasilkan mampu menjadi fondasi pembangunan Purwokerto yang tertata, nyaman, berkelanjutan, serta ramah terhadap investasi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.