Cegah Narkoba dan KDRT, IKADIN Jember Bekali 31 Kader Kadarkum
Jember - Sebanyak 31 anggota Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, dibekali pengetahuan hukum tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (27/10/2026).
Penyuluhan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jember di Pendopo Kelurahan Kebonsari ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendorong kader menjadi penggerak edukasi dan perlindungan masyarakat.
Anggota IKADIN Jember, Joko Wahyudi, S.H., M.H., menegaskan pencegahan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh masyarakat hingga pemuda.
“Setiap warga punya peran: orang tua menjaga komunikasi dalam keluarga, guru mengenali perubahan pada siswa, tokoh masyarakat menyuarakan bahaya narkoba, dan seluruh warga waspada serta melapor lewat jalur resmi jika menemukan hal mencurigakan,” kata Joko.

Ia mengingatkan, penyalahgunaan narkoba dapat merusak hubungan keluarga, menurunkan produktivitas, memicu persoalan sosial, hingga mengancam keamanan lingkungan. Masyarakat juga diminta tidak bertindak sendiri ketika menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Sementara itu, advokat Ratu Bilqis Naily Hidayah, S.H., M.H., menjelaskan KDRT bukan sekadar persoalan pribadi keluarga, melainkan tindakan yang dapat melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ia memaparkan empat bentuk kekerasan, yakni fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
“Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi kekerasan seorang diri. Masyarakat perlu memahami bahwa ada jalur hukum dan layanan pendampingan yang bisa diakses,” ujar Ratu.
Ia mendorong masyarakat membantu korban memperoleh perlindungan melalui kepolisian, layanan kesehatan, lembaga bantuan hukum, maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Lurah Kebonsari, Edy Hariyanto, berharap pengetahuan yang diperoleh peserta dapat diteruskan kepada keluarga dan lingkungan sekitar. Menurutnya, edukasi hukum penting untuk membantu masyarakat mencegah persoalan sosial dan mengambil langkah tepat ketika menghadapi masalah.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap anggota Kadarkum mendapatkan tambahan pengetahuan tentang bahaya narkoba dan KDRT. Pengetahuan tersebut selanjutnya bisa disebarluaskan kepada keluarga dan lingkungan sekitar,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Kelurahan Kebonsari berharap anggota Kadarkum semakin aktif menyebarkan informasi hukum, meningkatkan kepedulian terhadap korban, serta mendorong warga berani mencari bantuan dan melapor melalui jalur yang benar.(budi)