Data Pribadi Bukan Barang Gratisan: Diskominfo Palangka Raya Dorong Kesadaran Serius soal UU PDP
Palangka Raya-Spektroom : Di era klik dan unggah tanpa pikir panjang, kebocoran data bukan lagi risiko tapi keniscayaan jika abai. Pemerintah Kota Palangka Raya mulai mengetuk alarm itu, mengingatkan bahwa data pribadi bukan sekadar angka di sistem, bukan barang gratisan, melainkan hak yang wajib dijaga.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Selasa (14/4/2026), secara daring dari Command Center Kantor Wali Kota.
Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Alman P. Pakpahan. Ia menegaskan, perlindungan data pribadi bukan lagi urusan teknis semata, tetapi menyangkut kepercayaan publik yang bisa runtuh dalam sekali bocor.
“Ini bukan sekadar patuh aturan. Ini soal tanggung jawab menjaga data masyarakat agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Sosialisasi juga menyoroti implementasi pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi basis penting dalam kebijakan pembangunan.

Jika tak dikelola dengan benar, data besar seperti ini justru rawan disalahgunakan. Alman mengingatkan, pengelolaan data yang aman akan berdampak langsung pada kualitas pembangunan. Sebaliknya, kelalaian bisa berujung pada kebocoran, manipulasi, bahkan kerugian sosial.
Peserta yang terdiri dari perwakilan Diskominfo se-Kalimantan Tengah dan perangkat daerah Pemko Palangka Raya diajak tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga berbagi praktik lapangan—apa yang sudah jalan, dan apa yang masih jadi celah.
Narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) turut menguatkan bahwa ancaman siber bukan isu jauh. Ia ada, dekat, dan sering tak disadari. Pesan akhirnya sederhana tapi tegas: data pribadi bukan komoditas bebas. Sekali bocor, dampaknya panjang. Dan pemerintah daerah tak boleh jadi titik lemahnya.
(Polin-ndik)