Data Pribadi Bukan Barang Gratisan: Diskominfo Palangka Raya Dorong Kesadaran Serius soal UU PDP

Data Pribadi Bukan Barang Gratisan: Diskominfo Palangka Raya Dorong Kesadaran Serius soal UU PDP
Tangkapan layar Sosialisasi UU PDP secara daring dari Command Center Kantor Wali Kota Palangka Raya. (Dok: MC PRaya)

Palangka Raya-Spektroom : Di era klik dan unggah tanpa pikir panjang, kebocoran data bukan lagi risiko tapi keniscayaan jika abai. Pemerintah Kota Palangka Raya mulai mengetuk alarm itu, mengingatkan bahwa data pribadi bukan sekadar angka di sistem, bukan barang gratisan, melainkan hak yang wajib dijaga.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Selasa (14/4/2026), secara daring dari Command Center Kantor Wali Kota.

Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Alman P. Pakpahan. Ia menegaskan, perlindungan data pribadi bukan lagi urusan teknis semata, tetapi menyangkut kepercayaan publik yang bisa runtuh dalam sekali bocor.
“Ini bukan sekadar patuh aturan. Ini soal tanggung jawab menjaga data masyarakat agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Sosialisasi juga menyoroti implementasi pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi basis penting dalam kebijakan pembangunan.

Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Alman P. Pakpahan : perlindungan data pribadi menyangkut kepercayaan publik. (Foto: Dok pribadi/ istimewa)

Jika tak dikelola dengan benar, data besar seperti ini justru rawan disalahgunakan. Alman mengingatkan, pengelolaan data yang aman akan berdampak langsung pada kualitas pembangunan. Sebaliknya, kelalaian bisa berujung pada kebocoran, manipulasi, bahkan kerugian sosial.

Peserta yang terdiri dari perwakilan Diskominfo se-Kalimantan Tengah dan perangkat daerah Pemko Palangka Raya diajak tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga berbagi praktik lapangan—apa yang sudah jalan, dan apa yang masih jadi celah.

Narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) turut menguatkan bahwa ancaman siber bukan isu jauh. Ia ada, dekat, dan sering tak disadari. Pesan akhirnya sederhana tapi tegas: data pribadi bukan komoditas bebas. Sekali bocor, dampaknya panjang. Dan pemerintah daerah tak boleh jadi titik lemahnya.
(Polin-ndik)

Berita terkait

Dua Perusahaan Bersatu Hadang Karhutla di Ketapang, Sekat Bakar Dibangun di Perbatasan Konsesi

Dua Perusahaan Bersatu Hadang Karhutla di Ketapang, Sekat Bakar Dibangun di Perbatasan Konsesi

Ketapang - Spektroom : Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, di tengah musim kemarau mendorong PT Mayawana Persada dan PT Jalin Vaneo memperkuat langkah pencegahan secara bersama-sama. Kedua perusahaan pemegang konsesi hutan tersebut membangun sekat bakar atau firebreak di kawasan perbatasan konsesi, Selasa (15/9/2026)

Apolonius Welly, Buang Supeno
7 Fraksi DPRD Kalteng Desak RAPBD 2027 Tak Sekadar Jadi Angka di Atas Kertas

7 Fraksi DPRD Kalteng Desak RAPBD 2027 Tak Sekadar Jadi Angka di Atas Kertas

Palangka Raya-Spektroom: Tujuh fraksi DPRD Kalimantan Tengah mengingatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar RAPBD 2027 tidak berhenti sebagai deretan angka dalam dokumen anggaran. Mereka menuntut setiap rupiah anggaran memiliki sasaran yang jelas dan berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat. Pandangan itu disampaikan tujuh fraksi DPRD Kalteng dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa

Polin, Buang Supeno
ссс