Diskominfo Palangka Raya Luncurkan WAKREN, Layanan Publik Digital via WhatsApp

Diskominfo Palangka Raya Luncurkan WAKREN, Layanan Publik Digital via WhatsApp
Foto Bersama Usai Sosialisasi WAKREN oleh Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Saipullah. (dok.diskominfopraya)

Spektroom – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) meluncurkan layanan digital WhatsApp Kelurahan untuk Respon Informasi dan Perizinan (WAKREN). Program ini ditetapkan di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, sebagai proyek percontohan, Kamis (25/9/2025).

Sosialisasi WAKREN berlangsung di Aula Basara Kelurahan Bukit Tunggal dan dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Saipullah. Kegiatan ini dihadiri Lurah Bukit Tunggal, Ketua RT, serta perwakilan masyarakat.

Dalam sambutannya, Saipullah menyebutkan bahwa Bukit Tunggal dipilih sebagai lokasi uji coba karena kesiapan perangkat, karakter wilayah, serta dukungan masyarakat yang kuat terhadap layanan digital.

“WAKREN hadir sebagai inovasi layanan untuk mempermudah warga dalam mengurus dokumen perizinan maupun administrasi kelurahan cukup lewat WhatsApp. Semua proses terpantau, dan dokumen resmi bisa diterima langsung di rumah,” jelasnya.

WAKREN dilengkapi sistem respons otomatis, dasbor admin kelurahan, serta validasi lurah dengan tanda tangan elektronik (TTE) yang terintegrasi dengan BSSN. Dengan demikian, dokumen yang diterbitkan sah secara hukum, cepat, dan terverifikasi.

Saipullah menegaskan, kehadiran WAKREN merupakan wujud nyata birokrasi adaptif, cepat, dan humanis, sekaligus komitmen Pemko Palangka Raya dalam menghadirkan layanan publik yang mudah, transparan, dan dekat dengan masyarakat.

WAKREN yang dijalankan konsisten berpotensi memangkas waktu layanan, menekan biaya administrasi, serta mengurangi praktik tatap muka yang rawan pungutan liar. Untuk kelurahan atau desa, penerapan sistem serupa bisa meningkatkan kepercayaan warga sekaligus efisiensi kerja aparatur. (Polin/Ridho)

Berita terkait

DLHP Hentikan Sementara Operasional Mie Gacoan, Wajib Benahi IPAL

DLHP Hentikan Sementara Operasional Mie Gacoan, Wajib Benahi IPAL

Ambon-Spektroom - Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bersama Tim Penertiban mengambil tindakan penghentian sementara kegiatan operasional Mie Gacoan setelah pengelola usaha tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban pengelolaan air limbah sesuai ketentuan lingkungan hidup. DLHP menegaskan, tindakan tersebut bukan serta-merta merupakan langkah pidana, melainkan bagian dari tahapan penegakan

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Proses Pendinginan TPAS Galuga Terus Dilakukan  Antisipasi Titik Api Baru

Proses Pendinginan TPAS Galuga Terus Dilakukan Antisipasi Titik Api Baru

Bogor- Spektkroom : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus melakukan penanganan kebakaran di Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kecamatan Cibungbulang Tim gabungan masih fokus melakukan proses pendinginan sekaligus mengantisipasi munculnya titik api baru di hamparan sampah, Kamis (17/9/2026). Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Bogor sekaligus Koordinator Tim

Asmari, Afrizal Aziz
ссс