DKI Jakarta Gencarkan Tanam Pangan Pendamping Beras, 1.600 Titik Urban Farming Jadi Andalan
Jakarta-Spektroom: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) tengah menyiapkan gerakan menanam tanaman pangan pendamping beras yang akan diterapkan secara masif di seluruh wilayah Jakarta.
Program tersebut kini memasuki tahap finalisasi melalui penyusunan Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan gerakan menanam secara serentak dan berkelanjutan.
Kepala Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta, Dr. drh. Hasudungan A. Sidabalok, M.Si., mengatakan, penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat segera diterbitkan untuk memperkuat gerakan pertanian perkotaan atau urban farming di Jakarta.
“Untuk gerakan menanam tanaman pendamping beras ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun suatu aturan, instruksi dari Sekda, untuk bisa menjadi suatu kegiatan gerakan menanam yang secara masif bisa dilakukan di DKI Jakarta,” ujarnya, Senin (24/8/2026).
Ia, mengungkapkan, gerakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat sekaligus mendorong diversifikasi konsumsi pangan. Masyarakat diperkenalkan dengan berbagai tanaman pangan yang dapat menjadi sumber karbohidrat alternatif atau pendamping beras.
Ia, menjelaskan, selain mengoptimalkan lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat, Dinas KPKP juga tengah melakukan inventarisasi aset milik Pemprov DKI Jakarta yang belum digunakan atau idle untuk dijadikan lokasi budi daya tanaman pendamping beras. Berdasarkan pendataan awal, luas lahan aset pemerintah yang berpotensi dimanfaatkan untuk program tersebut diperkirakan mencapai lebih dari lima hektare.
Menurut, Hasudungan, Pemprov DKI Jakarta tidak menetapkan batas minimum luas lahan yang dapat dimanfaatkan. Selama lahan tersebut memungkinkan untuk ditanami dan tidak bermasalah dari sisi status serta pemanfaatan aset, maka lahan dapat dioptimalkan untuk kegiatan pertanian perkotaan.
Dinas KPKP DKI Jakarta mencatat hingga Juli 2026 terdapat 1.600 lokasi urban farming yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota.
Diberitakan sebelumnya, dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 pada awal Agustus 2026, Komisi B DPRD DKI Jakarta merekomendasikan pengembangan urban farming secara lebih terpusat melalui kolaborasi Dinas KPKP dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, menilai pengembangan urban farming perlu diarahkan menjadi bagian dari ekosistem pangan yang lebih terintegrasi. Model tersebut diharapkan tidak hanya mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, tetapi juga dapat membuka peluang ekonomi melalui pengembangan model bisnis komersial antarekosistem pangan.
"Dengan dukungan regulasi, pemanfaatan aset pemerintah, serta keberadaan lebih dari 1.600 titik urban farming, gerakan menanam tanaman pangan pendamping beras diharapkan dapat berkembang menjadi gerakan bersama masyarakat Jakarta," katanya.