Trending

Donor Darah dan Lomba Internal HUT BPOM di Sofifi Berlangsung Sukses

Donor Darah dan Lomba Internal HUT BPOM di Sofifi Berlangsung Sukses
Kepala BPOM Maluku Utara bersama jajarannya melaksanakan kegiatan lomba internal HUT BPOM ke-25 tahun 2026 (Foto:BPOM Malut)

Spektroom - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara di Sofifi, melaksanakan kegiatan donor darah dalam rangka HUT ke-25 tahun 2026, Jumat (23/1/2026) bertempat di Kantor BPOM di Sofifi.
Selain kegiatan donor darah bekerjasama dengan PMI, juga dilaksanakan lomba internal serta akan melaksanakan sejuta vaksin HPV bagi ASN dan masyarakat bekerjasama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) BPOM.
Kepala BPOM Maluku Utara di Sofifi Ermanto Siahaan ketika membuka kegiatan donor darah mengatakan, sesuai dengan tagline HUT ke 25 BPOM RI Komitmen 25 Tahun Mengawal Kualitas Obat dan Makanan Menuju Indonesia Emas 2045, karena itu diharapkan seluruh pegawai Balai POM di Sofifi tetap semangat dalam mewujudkan visi misi BPOM.
"Seluruh Jajaran BPOM di Sofifi agar tetap komitmen dan semangat wujudkan visi misi BPOM dalam mengawal kualitas obat dan makanan," ujar Ermanto.
Selain itu juga Kepala BPOM di Sofifi menyampaikan permintaan untuk menjaga kekompakan terutama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dalam kegiatan donor darah yang diselenggarakan oleh BPOM di Sofifi bersama DWP, dari 50 peserta yang terdaftar hanya dapat diperoleh 16 kantong darah yang selanjutnya diserahkan ke PMI.
Pada kegiatan HUT BPOM juga dilaksanakan lomba internal untuk memupuk kebersamaan seluruh pegawai termasuk peserta magang.

Berita terkait

Kepmen 127 dan 128 Perjelas Aturan Takedown, Komdigi: Kritik Bukan Objek Penindakan

Kepmen 127 dan 128 Perjelas Aturan Takedown, Komdigi: Kritik Bukan Objek Penindakan

Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Keputusan Menteri (KM) Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan 128 Tahun 2026 bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan pedoman kerja agar penindakan konten disinformasi terukur dan akuntabel. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini mengatakan, KM 127 memperjelas batas waktu

Rafles