Trending

Dukung Operasional Kegiatan Haji dan Umrah di Kota Tidore Kepulauan Akan Dibangun Kantor Kemenhaj

Dukung Operasional Kegiatan Haji dan Umrah di Kota Tidore Kepulauan Akan Dibangun Kantor Kemenhaj
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Maluku Utara H. M. Zaber Wahid (Foto:Kemenhaj Malut)

Spektroom - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Maluku Utara tahun 2026 ini akan membangun Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Tidore Kepulauan sehingga dapat memperlancar kegiatan operasional haji dan Umrah.
Untuk persiapan pembangunan telah dilakukan koordinasi dan mendapat respon dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Walikota Tidore.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Maluku Utara H. M. Zaber Wahid kepada Spektroom Senin (26/1/2026) mengatakan, pemerintah Kota Tidore telah menyiapkan lahan untuk pembangunan gedung Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Tidore Kepulauan, karena sudah dilakukan koordinasi.
"Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sangat mendukung pembangunan gedung Kantor Kementerian Haji dan Umrah setelah pemisahan dengan Kementerian Agama, sehingga dengan adanya Kantor kegiatan operasional dapat berjalan dengan baik," ujar H. Zaber.
Saat ini kata H. Zaber, Kemenhaj Kota Tidore Kepalanya telah dilantik yaitu Pak Indra, dengan demikian sangat dibutuhkan Kantor sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan operasional sekaligus kelancaran dalam memberikan pelayanan haji kepada masyarakat.
Diketahui bahwa untuk musim haji tahun 1447 H / 2026 M, Calon Jemaah Haji (CJH) Kota Tidore Kepulauan sebanyak 103 jemaah dan semuanya telah selesai melakukan penyetoran. Untuk CJH Kota Tidore Kepulauan dari tahun ke tahun kuotanya tetap stabil yaitu seratus orang lebih.

Berita terkait

Kepmen 127 dan 128 Perjelas Aturan Takedown, Komdigi: Kritik Bukan Objek Penindakan

Kepmen 127 dan 128 Perjelas Aturan Takedown, Komdigi: Kritik Bukan Objek Penindakan

Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Keputusan Menteri (KM) Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan 128 Tahun 2026 bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan pedoman kerja agar penindakan konten disinformasi terukur dan akuntabel. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini mengatakan, KM 127 memperjelas batas waktu

Rafles