Forum Musyawarah Masyarakat Depok Gelar Seminar Implementasi UU Ormas, Dorong Penguatan Kehidupan Sosial

Forum Musyawarah Masyarakat Depok Gelar Seminar Implementasi UU Ormas, Dorong Penguatan Kehidupan Sosial
Anggota FMMD- dan Ketuanya serta Nara sumber dari Kesbangpol dan Polres Metro Depok Foto Bersama (Foto Spekstroom./wis).

Depok – Spekstroom : Forum Musyawarah Masyarakat Depok (FMMD) menggelar seminar bertema "Analisis Sosiologis terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam Konteks Kehidupan Sosial Masyarakat Kota Depok", Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok serta Polres Metro Depok.

Seminar bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pengurus organisasi kemasyarakatan mengenai peran, hak, dan kewajiban ormas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, peserta diajak memahami bahwa keberadaan ormas memiliki posisi strategis dalam pembangunan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, sosialisasi implementasi UU Ormas diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan elemen masyarakat dalam menciptakan iklim organisasi yang sehat, transparan, serta berorientasi pada kepentingan publik.

Penyelenggara berharap seminar ini menjadi ruang dialog yang konstruktif sehingga berbagai organisasi kemasyarakatan di Kota Depok dapat menjalankan fungsinya secara profesional, taat hukum, dan berkontribusi dalam menjaga persatuan serta keharmonisan sosial.

Analisis Dampak Sosialisasi UU Ormas terhadap Masyarakat
Sosialisasi mengenai implementasi UU Nomor 16 Tahun 2017 memiliki sejumlah dampak penting, baik dari sisi sosial maupun tata kelola organisasi.

  1. Meningkatkan Kesadaran Hukum Dengan adanya seminar seperti ini, pengurus dan anggota ormas memperoleh pemahaman mengenai aturan yang mengatur keberadaan organisasi, mulai dari legalitas, hak, kewajiban, hingga batasan-batasan dalam menjalankan aktivitas.
  2. Mencegah Konflik Sosial Pemahaman terhadap regulasi dapat meminimalkan potensi gesekan antarormas maupun antara ormas dengan masyarakat. Organisasi didorong untuk mengedepankan dialog dan mekanisme hukum dalam menyelesaikan permasalahan.
  3. Memperkuat Peran Ormas dalam Pembangunan Ormas yang memahami aturan akan lebih mudah bersinergi dengan pemerintah daerah dalam kegiatan sosial, pendidikan, lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  4. Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Sosialisasi juga dapat meningkatkan tata kelola organisasi, sehingga kegiatan ormas lebih terarah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota maupun masyarakat.
  5. Menjaga Stabilitas Keamanan Daerah Keterlibatan Kesbangpol dan Polres menunjukkan bahwa pembinaan ormas bukan hanya aspek administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah serta memperkuat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Kota Depok.

Sedangkan,
Koordinator Ormas Kesbangpol Kota Depok, Nuryanto, mengatakan bahwa ormas merupakan "paru-paru negara" yang memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan sosial dan pembangunan daerah.

Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 450 ormas yang terdaftar di Kota Depok dan selama satu tahun terakhir kondisi organisasi kemasyarakatan di wilayah tersebut relatif kondusif, termasuk pada masa Pilkada.

"Alhamdulillah, perkembangan ormas di Kota Depok cukup baik. Selama satu tahun terakhir situasinya kondusif, termasuk saat Pilkada.

Setelah pemilihan selesai, siapapun yang terpilih harus kita dukung dan berkolaborasi membangun Kota Depok," ujarnya.

Nuryanto juga mendorong setiap ormas memiliki kemandirian ekonomi melalui pembentukan unit atau divisi usaha. Menurutnya, langkah tersebut penting mengingat adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang berdampak pada keterbatasan program pembinaan.

Sementara itu, Ketua Forum Musyawarah Masyarakat Depok (FMMD), Dr. Ir. Jarmud A.S Tahun, SH, M.TH, menjelaskan bahwa seminar digelar untuk memberikan pemahaman mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dirinya mengatakan, kegiatan tersebut diharapkan dapat menghilangkan kesalahpahaman antara pemerintah dan ormas, sekaligus memberikan pencerahan mengenai mekanisme pembinaan dan penegakan aturan terhadap organisasi kemasyarakatan.

"Tujuan seminar ini agar persepsi antara pemerintah, Polres, dan ormas menjadi sama sehingga tidak muncul anggapan bahwa ormas dikerdilkan. Dengan pemahaman yang sama, kita bisa bersinergi menyelesaikan berbagai persoalan sosial di Kota Depok," katanya.

Jarmud mengakui bahwa kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada minimnya program pembinaan bagi ormas.

Namun demikian, Jarmud menilai Kesbangpol tetap berupaya memberikan solusi dengan mendorong organisasi mengembangkan potensi ekonomi dan memperluas jaringan kerja sama.

Jarmud menambahkan, program penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bagi anggota ormas pernah dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan kemandirian organisasi.

Seminar tersebut dihadiri sekitar 40 peserta dari target 50 hingga 60 orang.(Wismo).

Berita terkait