Gerakan Sadar Hukum Bisnis: Edukasi Perizinan Usaha, Merek dan Perlindungan Konsumen bagi Pelaku UMKM
Makasar-Spektroom : Fakultas Hukum UMI Makassar melaksanakan Penyuluhan Hukum di Desa Gunung Sinalu kecamatan Bangkala Jeneponto, Jumat (30/10/2026) , diikuti Kepala Desa bersama Perangkatnya dan masyarakat desa setempat.
Dr Asriati SH.,MH mengatakan Usaha Kecil dan Menengah UMKM merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional dalam menciptakan lapangan kerja,meningkatkan pendapatan masyarakat,serta mengembangkan potensi ekonomi lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Meski demikian jelas Dr Asriati SH. MH, dalam menjalankan usahanya masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya terhadap kepatuhan hukum bisnis ,sebagian pelaku usaha dalam menjalankan bisnis tanpa memiliki perizinan yang sesuai, menggunakan merek tanpa melakukan pemeriksaan atau pendaftaran serta belum memahami kewajiban hukum dalam memberikan produk dan layanan kepada konsumen.
Kondisi tersebut ungkap Dr Asriati, dapat menimbulkan resiko hukum, seperti mengalami kesulitan mengakses pembiayaan dan program pemerintah, perselisihan kepemilikan merek, tuntutan ganti rugi akibat kerugian konsumen hingga sanksi afministratif dan hukum lainnya bila terjadi pelanggaran.
Karena itu perlunya gerakan sadar hukum bisnis sebagai upaya meningkatkan pengetahuan kesadaran dan kepatuhan bagi para pelaku UMKM sehingga mampu menjalankan usahanya secara legal,aman dan profesional dan berdaya saing.
Kepala Desa Gunung Silanu, Nasrullah, menyambut baik pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, terutama dalam menghadapi persoalan hukum yang semakin beragam.
Menurutnya, edukasi hukum sangat penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pinjaman online yang merugikan, lebih bijak bertransaksi melalui internet, serta memahami pentingnya kejujuran, kepedulian terhadap lingkungan, dan penguatan UMKM untuk mendukung perekonomian keluarga.
Kegiatan ini juga menjadi wujud kontribusi perguruan tinggi kepada masyarakat melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Kolaborasi antara akademisi dan pemerintah desa diharapkan dapat memperkuat literasi hukum serta mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum, mandiri, dan berdaya.
Melalui penyuluhan ini, Fakultas Hukum UMI berharap edukasi hukum tidak berhenti pada kegiatan tatap muka, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan diteruskan melalui lingkungan keluarga maupun komunitas desa.