Gubernur Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh

Gubernur Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Menyerahkan SK PPPK secara simbolis. (Foto; Biro Adpim Setda Aceh)

Spektroom - Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 5.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 formasi tahun anggaran 2024.

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Aceh, Senin, (4/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Gubernur yang akrab disapa Mualem itu mengingatkan para PPPK tentang amanah besar sebagai ASN. Ia mengharapkan para PPPK memberi pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

"Proses seleksi yang telah dilalui mencerminkan komitmen kita dalam memperkuat reformasi birokrasi, dengan menempatkan integritas, profesionalisme, dan kompetensi sebagai fondasi utama," kata Mualem.

Pada kesempatan yang sama, Mualem menyampaikan beberapa pesan kepada para PPPK.

Diantaranya menjaga integritas dan loyalitas sebagai pelayan masyarakat, meningkatkan kapasitas diri dan adaptif terhadap perubahan, membangun kerja tim yang solid dan kolaboratif serta menghadirkan pelayanan publik yang humanis dan adil.

"Intinnya kita sama-sama mengevaluasi dan mengingatkan kerja kita agar lebih baik di masa mendatang dan ini adalah amanah kita semua untuk membangun Aceh yang lebih baik," ujar orang nomor satu di Aceh itu.

Mualem juga mengingatkan PPPK yang baru mendapatkan SK itu agar tidak berkuluyuran di warung kopi pada saat jam kerja berlangsung. Ia meminta budaya buruk tersebut dihilangkan di lingkungan Pemerintah Aceh.

"Jangan lebih banyak di warkop daripada di kantor, apalagi dengan uniform bila melakukan kesalahan akan banyak orang yang membully dan mencaci," kata Mualem.

"Saya tegaskan lagi kita semua sama, tidak ada perbedaan kelompok, saatnya kita bersatu membangun Aceh untuk masa mendatang," tambah Mualem.

Pemerintah Aceh, kata Mualem, berkomitmen memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan adil.

"Pengangkatan ini menjadi langkah strategis menjawab kebutuhan formasi di sektor-sektor penting," pungkas Mualem.

Hadir dalam acara penyerahan SK tersebut, Plt Sekda Aceh M Nasir, Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur, dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh. (*)

Berita terkait

Disnaker Jember: Perlindungan Pekerja Harus Sejalan dengan Keberlangsungan Perusahaan

Disnaker Jember: Perlindungan Pekerja Harus Sejalan dengan Keberlangsungan Perusahaan

Jember – Spektroom: Pemerintah Kabupaten Jember mendorong penguatan perlindungan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. Keseimbangan antara hak pekerja dan kepastian bagi perusahaan dinilai menjadi kunci membangun hubungan industrial yang sehat. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember Muhammad Zamroni, S.H., M.Si., dalam Customer Gathering BPJS Ketenagakerjaan

Budi Sucahyono, Buang Supeno
Dua Perusahaan Bersatu Hadang Karhutla di Ketapang, Sekat Bakar Dibangun di Perbatasan Konsesi

Dua Perusahaan Bersatu Hadang Karhutla di Ketapang, Sekat Bakar Dibangun di Perbatasan Konsesi

Ketapang - Spektroom : Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, di tengah musim kemarau mendorong PT Mayawana Persada dan PT Jalin Vaneo memperkuat langkah pencegahan secara bersama-sama. Kedua perusahaan pemegang konsesi hutan tersebut membangun sekat bakar atau firebreak di kawasan perbatasan konsesi, Selasa (15/9/2026)

Apolonius Welly, Buang Supeno
ссс