Hampir 2 Tahun Menunggu, 11 Anggota DPRP Papua Pegunungan Jalur Pengangkatan Resmi Dilantik
Wamena-Spektroom : Sebanyak 11 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan jalur pengangkatan periode 2024 – 2029 resmi dilantik di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Senin (19/10/2026). Pelantikan dilakukan melalui rapat paripurna pengucapan sumpah janji jabatan.
Gubernur Papua Pegunungan, Jhon Tabo dalam sambutannya mengatakan, 11 anggota dewan yang dilantik telah menanti cukup lama, yakni selama hampir 2 tahun karena berbagai dinamika proses yang harus dilalui dan mengakui dinamika tidaklah mulus.
“Dari awal perjalanan daerah otonomi baru ini, perlu banyak kita menyesuaikan dengan regulasi – regulasi yang ada supaya kedepan akan lebih baik. Kita bersatu untuk bekerja memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua Pegunungan” Katanya.
Gubernur mengatakan, DPRP jalur pengangkatan yang dilantik memiliki mekanisme yang berbeda dengan DPRP melalui proses pemilihan pada Pemilu legislatif, akan tetapi keduanya memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama yakni menyuarakan aspirasi rakyat.
“Tetapi bersama – sama berada di satu lembaga legislatif, karena itu punya kewajiban yang sama, hak yang sama dan kebersamaan harus yang sama untuk kita letakkan legacy dasar pembangunan di provinsi yang baru ini,” tandas Jhon Tabo.
Sementara itu, ketua DPRP Papua Pegunungan (jalur Parpol) Yos Elopere mengatakan, meskipun pelantikan telah memakan waktu yang cukup lama, akibat dinamika yang tidak mudah dalam proses, namun Ia berharap hal itu tidak mengurangi semangat anggota dewan dalam melaksanakan tugas.
"Untuk itu kami berharap agar tidak mengurangi semangat bagi saudara – saudari anggota DPR Papua Pegunungan yang akan segera mengucapkan sumpah janji,” kata Yos Elopere.
Menurutnya, berbagai dinamika dalam proses seleksi DPRP jalur pengangkatan hingga pada pelantikan ini, merupakan bagian dari kepedulian dan tanggung jawab masyarakat Papua Pegunungan untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan dan pembangunan.
“Selanjutnya merujuk pada ketentuan pasal 131 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, setelah anggota DPRP mekanisme pengangkatan mengucapkan sumpa janji, akan berhimpun dalam satu kelompok khusus, sehingga dapat segera mendistribusikan anggota ke dalam alat kelengkapan DPR Papua Pegunungan yang kuotanya telah diatur dalam Tatib DPRP,” jelas Elopere.
Dengan adanya proses pelantikan tersebut, ke sebelas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan jalur pengangkatan periode 2024 – 2029, memulai tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan yang berlaku