Harga Cabai di Lumajang Bergerak Naik Akibat Terbatasnya Pasokan Produksi
Lumajang-Spektroom : Kenaikan harga di tengah tantangan produksi akibat kondisi cuaca memberi peluang bagi petani memperoleh harga jual yang lebih baik, sekaligus menjadi perhatian pemerintah agar keterjangkauan pangan bagi masyarakat tetap terjaga. Di kabupaten Lumajang, Harga cabai rawit merah mencapai Rp72.500 per kilogram pada 3 Oktober 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo) Jawa Timur, harga cabai rawit merah di sejumlah pasar di Kabupaten Lumajang berada di kisaran Rp65.000 per kilogram pada awal Oktober 2026. Pada 3 Oktober 2026, harganya meningkat menjadi Rp72.500 per kilogram.
Kepala Bidang Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang, Hendra Suwandaru, mengatakan kenaikan harga tersebut berkaitan dengan kondisi produksi yang dipengaruhi keterbatasan ketersediaan air, cuaca panas, serta dampak El Niño.
“Kenaikan ini cukup kuat dan berkaitan dengan keterbatasan ketersediaan air, cuaca panas serta dampak El Niño yang memengaruhi produksi dan produktivitas,” ujarnya, Minggu (4/10/2026).
Menurut Hendra, kenaikan harga tidak selalu harus dipandang sebagai kondisi yang merugikan. Bagi petani, harga jual yang lebih tinggi dapat menjadi peluang untuk memperoleh hasil yang lebih baik setelah menghadapi berbagai risiko dan biaya dalam proses budidaya.
Namun, dari sisi konsumen, kenaikan harga tetap perlu menjadi perhatian. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan agar harga yang baik bagi petani tidak sekaligus memberikan tekanan berlebihan kepada masyarakat.
Salah satu langkah yang disiapkan Pemkab Lumajang adalah melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) yang direncanakan digelar pada 16 atau 17 Oktober 2026.
Melalui GPM, pemerintah dapat menghadirkan sejumlah pangan dengan harga lebih terjangkau bagi masyarakat sekaligus menjadi salah satu upaya stabilisasi ketika harga komoditas tertentu mengalami kenaikan.
Langkah tersebut menjadi relevan karena harga cabai rawit merah saat ini berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen. Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, HAP cabai rawit merah ditetapkan pada rentang Rp40.000 hingga Rp57.000 per kilogram.
Hendra menjelaskan, cabai memiliki karakteristik berbeda dengan komoditas pangan seperti beras maupun minyak goreng yang memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga cabai cenderung lebih dinamis karena dipengaruhi kondisi cuaca, musim, produksi, dan masa panen petani.
“Berbeda dengan komoditas seperti beras atau minyak goreng yang memiliki harga eceran kaku (HET), cabai bersifat sangat fluktuatif karena sangat bergantung pada faktor cuaca, musim kemarau atau hujan, dan masa panen petani. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan rentang harga acuan,” jelasnya.
Selain faktor produksi, keseimbangan antara pasokan dan permintaan turut memengaruhi pergerakan harga. Ketersediaan cabai dari daerah-daerah penyangga juga menjadi bagian dari dinamika pasokan di pasar Lumajang.
Bagi masyarakat, informasi perkembangan harga cabai membantu konsumen memahami bahwa perubahan harga tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan produksi, cuaca, pasokan, dan masa panen. Sementara bagi petani, harga yang lebih baik dapat menjadi peluang untuk mendapatkan hasil yang lebih sepadan dengan risiko dan biaya budidaya. (Sumber: Diskominfo Lumajang)