Integrasi NIB-NOP Didorong, Pemerintah Targetkan PAD dari PBB Meningkat Tanpa Naikkan Tarif
Jakarta - Spektroom : Pemerintah pusat mendorong integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mengatasi perbedaan data pertanahan dan perpajakan di daerah.
Kebijakan tersebut disepakati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Nusron, mengatakan, integrasi NIB dan NOP akan membuat data bidang tanah yang digunakan Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah mengacu pada rujukan yang sama. Langkah tersebut penting karena selama ini masih ditemukan ketidaksesuaian data PBB dengan data pertanahan, termasuk terkait luas bidang tanah.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujarnya.
Ia, mengungkapkan, penerapan integrasi NIB dan NOP telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Hasilnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB di daerah tersebut mengalami peningkatan dalam kurun waktu dua tahun.
Salah satu penyebabnya adalah ditemukannya data PBB yang sebelumnya tidak sesuai atau mencatat luas bidang tanah lebih kecil dibandingkan data dalam NIB.
Nusron, bahkan optimistis integrasi tersebut dapat meningkatkan penerimaan PBB secara signifikan tanpa harus menaikkan tarif pajak.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” katanya.
Mendagri, Tito Karnavian, menilai integrasi data tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga dapat mempercepat pelayanan pertanahan dan perpajakan kepada masyarakat.
Menurutnya, SEB yang ditandatangani bersama Menteri ATR/BPN menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta menyatukan data.
Ia, meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan membangun koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dan Kantah di tingkat kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.
Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantah juga diarahkan membuat perjanjian kerja sama mengenai integrasi NIB dan NOP.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan.
Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, pemerintah dapat meningkatkan transparansi pelayanan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.