IPPAT Jakarta Selatan Ajak Pemkot Perkuat Sinergi Edukasi Sertifikasi Tanah, Cegah Masyarakat Terjebak Informasi Keliru
Jakarta-Spektroom : Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Jakarta Selatan mengajak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memperkuat sinergi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses sertifikasi tanah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang keliru terkait status tanah girik setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Ajakan tersebut disampaikan dalam audiensi Pengda IPPAT Jakarta Selatan dengan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, di ruang rapat Wali Kota, Lantai 2 Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Pertemuan ini merupakan silaturahmi perdana dengan Syafrin Liputo yang baru sekitar satu bulan menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan.
Ketua Pengda IPPAT Jakarta Selatan, I Nyoman Kamajaya, mengatakan salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah implementasi PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Hak Pengelolaan (HPL), khususnya terkait perubahan kedudukan tanah girik dalam proses permohonan hak atas tanah. Hingga kini masih banyak masyarakat yang salah memahami ketentuan tersebut.
"Melalui audiensi ini kami ingin menyamakan persepsi dengan pemerintah daerah. Kami ingin masyarakat memahami bahwa tanah girik bukan serta-merta hilang atau menjadi tanah negara. Pemerintah justru memberikan kepastian hukum melalui mekanisme pembuktian, salah satunya dengan melihat penguasaan fisik di lapangan serta alat bukti lainnya dalam proses permohonan hak," ujarnya.
Ia, menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen girik yang sebelumnya dipandang sebagai alat bukti, kini berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pengajuan hak atas tanah. Karena itu, pemohon tetap harus melengkapi berbagai dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Pertanahan.
"Kami mengusulkan adanya forum tripartit antara Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dan IPPAT. Dengan begitu masyarakat memperoleh penjelasan yang sama mengenai persyaratan sertifikasi tanah sehingga tidak ada lagi informasi yang simpang siur," katanya.
Selain menyamakan pemahaman regulasi, ujar, Nyoman, kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, mulai dari kejelasan persyaratan administrasi, proses penerbitan dokumen, hingga kepastian waktu pelayanan.
Sementara itu, Sekretaris Pengda IPPAT Jakarta Selatan, Erlina Kumala Esti, menambahkan, sinergi dengan pemerintah bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan pertanahan berjalan lebih efektif.
"Melalui forum bersama nanti, masyarakat akan mengetahui secara jelas dokumen apa yang harus dipenuhi, instansi mana yang berwenang menerbitkan dokumen, berapa lama prosesnya, hingga kemungkinan adanya kewajiban pajak seperti BPHTB. Semua menjadi lebih transparan sehingga masyarakat tidak lagi bingung," ujarnya.
Menurut, Erlina, kepastian prosedur menjadi satu langkah mencegah praktik mafia tanah. Dengan pemahaman yang sama antara pemerintah, Kantor Pertanahan, dan PPAT, proses sertifikasi tanah diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Erlina, juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan jual beli tanah, balik nama, maupun pengurusan sertifikat agar selalu mengikuti prosedur resmi serta memperoleh informasi dari instansi berwenang dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Masyarakat harus mendapatkan edukasi yang benar agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyesatkan," tutupnya.