Kacabdin I Sumbar: PPPK Paruh Waktu Sebagai Pelayan Publik

Kacabdin I Sumbar: PPPK Paruh Waktu Sebagai Pelayan Publik
Foto:Acara Pembekalan P3k.paruh waktu di aula Kacabdin Bukittinggi.(dok.Jn)

Spektroom - Sebanyak 291 orang ASN Paruh Waktu dilingkungan Kantor Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah I Sumbar Selasa (6/1/2026) pagi menerima penyerahan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Pembekalan PPPK Paruh Waktu.

Kegiatan SPMT dan Pembekalan PPPK Paruh Waktu dibagi 2 sesi yakni sesi pagi sebanyak 145 orang serta sesi siang sebanyak 146 orang dihadiri langsung Kacabdin Pendidikan Wilayah I Sumbar Willia Zuwerni.,S.Pd. M.Si, menekankan PPPK Paruh Waktu Bekerja secara tim dan perlu diperkuat kolaborasi, koordinasi dan membangun komitmen.

Tentunya membangun itu semua yang muaranya mewujudkan ASN Berakhlak, mengikat aturan mengikat bagi PPPK Paruh Waktu, tidak bekerja rata rata namun harus bekerja lebih lompatannya bahwa PPPK Paruh Waktu sebagai ASN bahwa bapak/ibuk sesungguhnya merupakan pelayan publik secara prima.

"Pelayanan Publik tang diberikan memiliki makna luas dan itu harus dipahami diantaranya harus tercermin pada keramahtamahan oleh bapak/ibu PPPK Paruh Waktu kepada Murid, Oang Tua siswa dan masyarakat, bahwa kita sebagai Guru dan Tata Usaha,"ujar Willia Zuwerni.

Disebutkannya, bahwa di PPPK Paruh Waktu status ASN sudah melekat di diri bapak/ibu aturannya dan jangan terjadi seperti perbatasan, "Dulu ketika masih honorer sangat patuh, penolong dan semua dikerjakan, tapi ketika sudah jadi PPPK dia berubah. "kita tidak ingin bahasa-bahasa seperti ini keluar dari bapak/ibu PPPK Paruh Waktu, tegasnya.

Makanya, kita selaku PPPK Paruh Waktu harus akuntabel bahwa harus ditanamkan kejujuran, integritas tinggi karna kejujuran modal utama, namun jikapun pahit kita harus jujur sebagai ASN.

Untuk itu dalam ASN Berakhlak perlu adanya komitmen kita bersama," tutupnya (Rita Yondriadi)

Berita terkait

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Ambon– spektroom:Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum. Penahanan Hj. Hartini dilakukan

Eva Moenandar
Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto bergerak cepat merespons musibah kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah warga di Desa Santur, Kecamatan Barangin, pada Senin malam. Dua rumah yang terbakar diketahui milik warga bernama Jumiran dan Rahma Geni Saputra. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Selasa pagi (21/4/2026), Wali Kota

Riswan Idris, Buang Supeno