Kantah Jakarta Barat Percepat Peralihan Hak Tanah, Target Tuntas 10 Hari Kerja
Jakarta - Spektroom : Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat memperkuat pelayanan pertanahan dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat proses sertifikasi dan peralihan hak atas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Shinta Purwitasari mengatakan, pelayanan pertanahan kini tidak cukup hanya menunggu masyarakat datang ke kantor. Layanan harus hadir lebih dekat di tengah warga melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat hingga jajaran kewilayahan.
Hal itu disampaikan Shinta dalam kegiatan Silaturahmi Bersama Forkopimko Kota Administrasi Jakarta Barat di Balai Warga RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Senin (24/8/2026).
“Selama ini mungkin kami selalu di kantor menunggu Bapak dan Ibu datang, tetapi sekarang kami mencoba berkolaborasi agar beberapa program pelayanan bisa lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Shinta.
Menurut dia, kolaborasi dengan pemerintah kota, camat, lurah, hingga ketua RT dan RW menjadi kunci memperluas akses informasi serta pelayanan pertanahan. Salah satunya melalui mobil layanan pertanahan yang secara berkala berkeliling ke setiap kecamatan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi, menyampaikan kendala, serta memperoleh informasi mengenai urusan pertanahan tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor pertanahan.
Selain memperluas jangkauan layanan, Kantor Pertanahan Jakarta Barat juga mempercepat proses peralihan hak atas tanah. Program penyelesaian peralihan hak dalam waktu 10 hari kerja resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026.
Shinta menegaskan, target tersebut merupakan bentuk komitmen memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, bukan sekadar program seremonial.
“Sepuluh hari itu dihitung sejak pembayaran BPHTB. Ini merupakan kerja sama yang luar biasa dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat,” katanya.
Dalam skema tersebut, proses verifikasi pembayaran BPHTB, pembuatan akta jual beli hingga pencatatan peralihan hak diupayakan selesai dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Kantor Pertanahan Jakarta Barat juga menerapkan sistem pengukuran tanah secara terjadwal. Dengan sistem tersebut, masyarakat yang telah mendaftarkan pengukuran dapat mengetahui waktu petugas turun ke lokasi sehingga pelayanan menjadi lebih terukur dan memberikan kepastian.
Shinta mengimbau masyarakat Jakarta Barat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera mendaftarkan bidang tanahnya. Terlebih, penerapan sertifikat elektronik membuat pengelolaan dokumen pertanahan semakin mudah dan aman.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, segera didaftarkan. Kalau masih ada permasalahan pertanahan, silakan dibawa dan dikonsultasikan ke Kantor Pertanahan. Kami siap memberikan informasi dan pelayanan,” tuturnya.
Shinta berharap dukungan seluruh unsur kewilayahan terus diperkuat agar seluruh bidang tanah di Jakarta Barat dapat terdaftar dan tersertifikat.
Dengan langkah tersebut, Kantor Pertanahan Jakarta Barat menargetkan pelayanan pertanahan semakin dekat, cepat, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang mereka kuasai.