Kantah Jakarta Barat Percepat Peralihan Hak Tanah, Target Tuntas 10 Hari Kerja

Kantah Jakarta Barat Percepat Peralihan Hak Tanah, Target Tuntas 10 Hari Kerja
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, dalam kegiatan Silaturahmi Bersama Forkopimko Kota Administrasi Jakarta Barat. (Foto: Istimewa).

Jakarta - Spektroom : Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat memperkuat pelayanan pertanahan dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat proses sertifikasi dan peralihan hak atas tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Shinta Purwitasari mengatakan, pelayanan pertanahan kini tidak cukup hanya menunggu masyarakat datang ke kantor. Layanan harus hadir lebih dekat di tengah warga melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat hingga jajaran kewilayahan.

Hal itu disampaikan Shinta dalam kegiatan Silaturahmi Bersama Forkopimko Kota Administrasi Jakarta Barat di Balai Warga RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Senin (24/8/2026).

“Selama ini mungkin kami selalu di kantor menunggu Bapak dan Ibu datang, tetapi sekarang kami mencoba berkolaborasi agar beberapa program pelayanan bisa lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Shinta.

Menurut dia, kolaborasi dengan pemerintah kota, camat, lurah, hingga ketua RT dan RW menjadi kunci memperluas akses informasi serta pelayanan pertanahan. Salah satunya melalui mobil layanan pertanahan yang secara berkala berkeliling ke setiap kecamatan.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi, menyampaikan kendala, serta memperoleh informasi mengenai urusan pertanahan tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor pertanahan.

Selain memperluas jangkauan layanan, Kantor Pertanahan Jakarta Barat juga mempercepat proses peralihan hak atas tanah. Program penyelesaian peralihan hak dalam waktu 10 hari kerja resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026.

Shinta menegaskan, target tersebut merupakan bentuk komitmen memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, bukan sekadar program seremonial.

“Sepuluh hari itu dihitung sejak pembayaran BPHTB. Ini merupakan kerja sama yang luar biasa dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat,” katanya.

Dalam skema tersebut, proses verifikasi pembayaran BPHTB, pembuatan akta jual beli hingga pencatatan peralihan hak diupayakan selesai dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Kantor Pertanahan Jakarta Barat juga menerapkan sistem pengukuran tanah secara terjadwal. Dengan sistem tersebut, masyarakat yang telah mendaftarkan pengukuran dapat mengetahui waktu petugas turun ke lokasi sehingga pelayanan menjadi lebih terukur dan memberikan kepastian.

Shinta mengimbau masyarakat Jakarta Barat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera mendaftarkan bidang tanahnya. Terlebih, penerapan sertifikat elektronik membuat pengelolaan dokumen pertanahan semakin mudah dan aman.

“Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, segera didaftarkan. Kalau masih ada permasalahan pertanahan, silakan dibawa dan dikonsultasikan ke Kantor Pertanahan. Kami siap memberikan informasi dan pelayanan,” tuturnya.

Shinta berharap dukungan seluruh unsur kewilayahan terus diperkuat agar seluruh bidang tanah di Jakarta Barat dapat terdaftar dan tersertifikat.

Dengan langkah tersebut, Kantor Pertanahan Jakarta Barat menargetkan pelayanan pertanahan semakin dekat, cepat, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang mereka kuasai.

Berita terkait

Polda DIY, Pemda dan Suporter Sepakat Jaga Kondusivitas Liga 2026/2027

Polda DIY, Pemda dan Suporter Sepakat Jaga Kondusivitas Liga 2026/2027

Sleman-Spektroom : Rivalitas antar pendukung sepak bola di Yogyakarta diharapkan tetap berada dalam koridor sportivitas. Menjelang kompetisi BRI Super League 2026/2027, Polda DIY bersama pemerintah daerah, manajemen klub, dan kelompok suporter menyepakati komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan kondusivitas. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang difasilitasi Polda DIY

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Gubernur Maluku Dorong Penyelesaian Sengketa Aset Banda 3.700 Hektar dan Penataan Batas Taman Nasional Manusela

Gubernur Maluku Dorong Penyelesaian Sengketa Aset Banda 3.700 Hektar dan Penataan Batas Taman Nasional Manusela

Jakarta-Spektroom: Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mendorong pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI untuk segera menyelesaikan penataan aset perkebunan pala di Kepulauan Banda serta melakukan rekonstruksi ulang tata batas Taman Nasional Manusela. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II, Senayan, Jakarta,

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Sulawesi Tenggara Akan Memiliki Bendungan Terbesar Pesosika

Sulawesi Tenggara Akan Memiliki Bendungan Terbesar Pesosika

Jakarta – Spektroom :  Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan pembangunan Bendungan Pelosika di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai bagian dari target pembangunan infrastruktur baru bidang Sumber Daya Air tahun 2025–2029. Bendungan Pelosika diproyeksikan menjadi bendungan terbesar ketiga di Indonesia setelah Bendungan Jatiluhur dan Jatigede, sekaligus menjadi bendungan terbesar di Sultra.

Nurana Diah Dhayanti