Kaum Laki-laki Harus Terlibat Dalam Gerakan Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Pekalongan - Spektroom: Kaum laki-laki harus dilibatkan dalam edukasi dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pekalongan, karena tidak cukup hanya dengan memperkuat pendampingan korban.
Pesan itu disampaikan Plt Bupati Pekalongan, H. Sukirman, saat menghadiri Pelatihan Relawan Perunggu atau Paralegal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak yang digelar BKOW Provinsi Jawa Tengah di Hotel Grand Dian Wiradesa, Sabtu (17/10/2026).
"Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi bahan introspeksi bersama, berbagai kasus yang terjadi menunjukkan perlunya penguatan pencegahan, perlindungan, sekaligus pendampingan bagi korban," ujarnya.
Program edukasi perlu diperluas tidak hanya menyasar perempuan, namun juga laki-laki harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam upaya membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
“Kalau memang kemudian pesertanya 100, 50 ini juga harus diajak,” tegasnya.
Ia menegaskan, kesadaran mengenai hak-hak perempuan harus tumbuh di kedua belah pihak, terutama dalam kehidupan rumah tangga.
Para aktivis laki-laki juga dinilai perlu memahami persoalan perempuan dan ikut mendorong perlindungan serta pemberdayaan.
“Harus ada kesadaran dari kedua belah pihak dalam rumah tangga. Aktivis-aktivis laki-laki harus mempunyai kesadaran bahwa ada hak-hak perempuan yang harus kita lindungi bersama,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum BKOW Provinsi Jawa Tengah Hj. Nawal Arafah Yasin mengungkapkan, sepanjang 2025 tercatat 1.262 korban perempuan dewasa dan 1.778 korban anak akibat kekerasan di Jawa Tengah.
Data tersebut, menurutnya, menunjukkan anak masih menjadi kelompok yang sangat rentan.
Nawal menyebut persoalan kekerasan tidak berdiri sendiri.
Kemiskinan, konflik keluarga, perceraian hingga kekerasan dalam rumah tangga menjadi sejumlah faktor yang harus ditangani secara bersamaan.
Karena itu, keberadaan paralegal di tingkat masyarakat dinilai penting untuk membuka akses korban terhadap bantuan hukum dan layanan perlindungan.
Relawan tidak hanya dituntut memahami dasar hukum, tetapi juga mampu mengenali kebutuhan korban dan mengarahkannya kepada layanan yang tepat.
Nawal menekankan penanganan kekerasan membutuhkan sinergi banyak pihak, mulai dari pemerintah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, rumah sakit, UPTD, lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi hingga organisasi masyarakat.
“Semua pintu lembaga yang terkait merupakan pintu yang tepat dan aman bagi korban untuk mencari pertolongan serta dukungan tanpa stigma dan diskriminasi,” ujarnya.
Nawal meminta para relawan tidak menjadikan pelatihan sebagai kegiatan seremonial. Setelah kembali ke lingkungan masing-masing, mereka diharapkan benar-benar hadir mendampingi korban dengan empati sekaligus membantu mencegah kekerasan berulang.
Keterlibatan laki-laki dalam edukasi, penguatan paralegal hingga tingkat akar rumput, serta sinergi lintas lembaga menjadi pekerjaan penting agar perlindungan perempuan dan anak tidak berhenti pada penanganan setelah kekerasan terjadi, tetapi dimulai dari pencegahannya.