Kejaksaan Negeri Jeneponto Sukses Pulihkan Kerugian Negara 400 Juta Rupiah dari Terpidana Korupsi BPJS

Kejaksaan Negeri Jeneponto Sukses Pulihkan Kerugian Negara 400 Juta Rupiah dari Terpidana Korupsi BPJS
Foto : Kejari negeri jeneponto sukses pulihkan kerugian negara ( Humas Kejari Jeneponto )

Spektroom - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan keuangan negara dengan berhasil mengeksekusi pembayaran sisa uang pengganti oleh terpidana kasus korupsi penyalahgunaan hasil pungutan Pajak Penghasilan (PPh 21).

Selasa, 23 Desember 2025, Bidang Pidsus Kejari Jeneponto menerima pelunasan sisa uang pengganti atas nama Terpidana Kaharuddin, S.E., sebesar Rp119.393.183,- dari total kewajiban Rp400.000.000,- yang dibebankan dalam perkara penyalahgunaan dana pelayanan klaim BPJS di RSUD Lanto Dg. Pasewang Jeneponto, untuk Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Pembayaran ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 29/Pid.Sus.Tpk/2025/PN Mks yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan diselesaikannya pembayaran sisa uang pengganti tersebut, maka seluruh kerugian keuangan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi ini telah berhasil dikembalikan secara penuh. Hal ini menjadi bukti nyata kerja keras dan profesionalisme jajaran Kejari Jeneponto dalam penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Plt Kasi Pidsus), Tri Utami Putri, SH, MH, menyatakan, “Keberhasilan ini bukan sekadar soal mengembalikan uang negara, tetapi juga mewujudkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Kami terus mengedepankan pendekatan tegas namun profesional agar penanganan perkara berjalan transparan dan optimal. Selain itu, pemulihan keuangan negara yang berhasil kami capai juga merupakan wujud nyata dari upaya meningkatkan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.”

Tri Utami Putri menambahkan bahwa Kejari Jeneponto berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai stakeholder dalam mencegah korupsi serta memastikan kerugian negara dapat segera dipulihkan. “Setiap rupiah yang berhasil dikembalikan merupakan kemenangan bersama dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Keberhasilan pemulihan ini sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan publik, khususnya dalam proyek-proyek yang melibatkan dana pemerintah dan jaminan sosial seperti BPJS.

Melalui upaya berkelanjutan dari Bidang Pidsus Kejari Jeneponto, diharapkan dapat memperkuat sistem hukum yang mampu menindak serta mencegah praktik-praktik korupsi demi masa depan daerah yang lebih baik dan berintegritas. (*)

Berita terkait

BPOM Malut di Sofifi Gelar Bimtek dan Fasilitasi Keamanan Pangan bagi Komunitas di Halmahera Barat

BPOM Malut di Sofifi Gelar Bimtek dan Fasilitasi Keamanan Pangan bagi Komunitas di Halmahera Barat

Jailolo-Spektroom : Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara di Sofifi melanjutkan tahapan intervensi Program Desa Pangan Aman di Desa Guaemaadu dan Galala Kabupaten Halmahera Barat melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Pangan kepada komunitas desa. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha ritel pangan, industri rumah tangga pangan (IRTP)

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru