Trending

Kemenkop Perkuat Landasan Hukum Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan

Kemenkop Perkuat Landasan Hukum Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan
Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi saat MoU antara kemenkop dengan BSK Hukum Kementerian Hukum dan Dialog Kebijakan ( Humas Kemenkop)

Jakarta – Spektroom : Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkap Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian kini telah mencapai sekitar 80 persen. Hal itu disampaikan Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi dalam acara Penandatanganan perjanjian kerja sama antara kemenkop dengan BSK Hukum Kementerian Hukum dan Dialog Kebijakan ‘Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi Melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dan Legal Policy Hub’ di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Zabadi, penyusunan beleid tersebut berjalan beriringan dengan kajian dan penelitian yang dilakukan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK Hukum dan HAM) Kementerian Hukum. Hasil riset itu, kata dia, kemudian dilanjutkan dengan proses harmonisasi antar kementerian. "Alhamdulillah sekarang ini pembahasannya sudah 80 persen, insyaallah tahun ini akan ditemukan pembahasannya rampung," ujarnya.

Zabadi mengungkapkan, ia mulai menyusun RUU Perkoperasian bersama Prof. Widodo Sugiarti, salah satu narasumber dalam dialog tersebut, sejak 2023. Ia menyebut dukungan akademisi itu sebagai bagian penting dalam proses perumusan regulasi.

Zabadi menegaskan, koperasi tidak semata diposisikan sebagai entitas bisnis, melainkan instrumen penting pembangunan ekonomi kerakyatan yang selalu ditekankan Presiden Prabowo Subianto. Posisi itu, katanya, sejalan dengan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

"Koperasi harus dilihat sebagai sebuah instrumen pemberdayaan masyarakat, menguatkan ekonomi, pemerataan, kesempatan berusaha, dan terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan," katanya.

Ia menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu program strategis nasional pada kabinet saat ini. Program tersebut dinilainya sebagai gerakan besar untuk mentransformasi kebijakan pembangunan ekonomi, dengan semangat membangun Indonesia dari pinggiran dan desa agar tercipta pemerataan.

Karena dilaksanakan secara masif, lanjut Zabadi, program ini membutuhkan keterlibatan dan dukungan banyak pihak serta tata kelola yang baik agar kebijakan dijalankan dalam koridor yang kuat.

Di akhir sambutan, Zabadi meminta dukungan penuh agar kajian dan dialog strategis seperti forum tersebut dapat dijadikan kegiatan yang lebih bermartabat. Forum itu diharapkan menjadi sarana mengawal kebijakan strategis Presiden, khususnya program KDKMP.

Berita terkait

Polda DIY Larang Personel Gunakan Vape, Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika

Polda DIY Larang Personel Gunakan Vape, Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika

Yogyakarta-Spektroom ; Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalah gunaan narkotika yang menggunakan perangkat vape sebagai media konsumsi zat terlarang. Larangan itu menindak lanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor

Bian Pamungkas
Tekan Stunting, Pemkab Pasaman Barat dan Tanoto Foundation Perkuat Kolaborasi

Tekan Stunting, Pemkab Pasaman Barat dan Tanoto Foundation Perkuat Kolaborasi

Pasaman Barat-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memperkuat kolaborasi dengan Tanoto Foundation untuk mempercepat pencegahan dan penurunan stunting. Kerja sama yang telah terjalin sejak 2021 tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan, pemenuhan gizi, dan pola pengasuhan anak sebagai investasi mewujudkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. Komitmen tersebut disampaikan dalam

Rafles
KAI Daop 5 Perpanjang Peron Stasiun Sidareja, Siapkan Layanan KA Pangandaran Mulai Desember

KAI Daop 5 Perpanjang Peron Stasiun Sidareja, Siapkan Layanan KA Pangandaran Mulai Desember

Cilacap-Spektroom ; Stasiun Sidareja, Kabupaten Cilacap, mulai dikembangkan untuk mendukung peningkatan layanan kereta api, termasuk rencana perpanjangan relasi KA Pangandaran dari Gambir hingga Sidareja yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Desember 2026. Pengembangan fasilitas dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto untuk meningkatkan kenyamanan sekaligus mempermudah mobilitas penumpang. Selama

Bian Pamungkas