Trending

Polda DIY Larang Personel Gunakan Vape, Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika

Polda DIY Larang Personel Gunakan Vape, Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo, pada media terkait larangan personil menggunakan Vape, Selasa (3/11/2026). Foto: Fatmawati

Yogyakarta-Spektroom ; Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalah gunaan narkotika yang menggunakan perangkat vape sebagai media konsumsi zat terlarang.

Larangan itu menindak lanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo menegaskan, ketentuan tersebut wajib dipatuhi seluruh anggota Polri maupun Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), tanpa terkecuali.

“Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Langgeng, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, perangkat rokok elektrik berpotensi disalah gunakan sebagai sarana penyamaran narkotika dalam bentuk cairan atau liquid. Karena itu, penggunaan vape dinilai perlu mendapat perhatian serius, termasuk di lingkungan kepolisian.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kapolda menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan mencegah pelanggaran disiplin, tetapi juga melindungi personel dari potensi penyalah gunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Ia menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri dituntut memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan. Disiplin internal menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi.

“Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Polda DIY akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Personel yang melanggar ketentuan dapat ditindak melalui mekanisme penegakan disiplin internal sesuai aturan yang berlaku.

Berita terkait

Pemkot Jayapura Ajak Warga Jaga Kelestarian Kawasan Hijau, Cegah Tanah Longsor

Pemkot Jayapura Ajak Warga Jaga Kelestarian Kawasan Hijau, Cegah Tanah Longsor

Jayapura-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, mengajak seluruh masyarakatnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kelestarian kawasan hijau serta tidak menebang pohon secara sembarangan maupun membuka lahan perkebunan tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan. Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, di Jayapura, Selasa, 03 Nopember 2026 mengatakan, Kelestarian lingkungan memiliki peran

Anthonius Teniwut, Julianto
Malik dan Davina, Dua Remaja Jakarta Selatan yang Membawa Misi Kemanusiaan ke Jepang

Malik dan Davina, Dua Remaja Jakarta Selatan yang Membawa Misi Kemanusiaan ke Jepang

Jakarta-Spektroom: Perjalanan ke Jepang menjadi kesempatan istimewa bagi Malik dan Davina. Namun, bagi dua pelajar anggota Palang Merah Remaja (PMR) asal Jakarta Selatan ini, keberangkatan ke Tokyo bukan sekadar pengalaman mengunjungi negeri orang. Mereka membawa misi untuk belajar tentang kemanusiaan, kepemimpinan, budaya, hingga kesiapsiagaan menghadapi bencana. Malik dari MTsN

Irvan Idris Saleh, Julianto
Jaga Stabilitas Harga & Ketersediaan Bapok Pada Nataru, Disperindag Biak Numfor Lakukan Subsidi Pasokan

Jaga Stabilitas Harga & Ketersediaan Bapok Pada Nataru, Disperindag Biak Numfor Lakukan Subsidi Pasokan

Biak-Spektroom : Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor terus melakukan upaya pengendalian harga sejumlah komoditas pangan melalui subsidi pasokan guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor, Yubelius Usior, mengatakan, subsidi dilakukan terhadap

Anthonius Teniwut, Julianto
Pengunjung Mabuk Tak Boleh Telantar, Diskotek di Surabaya Wajib Siapkan Fasilitas Penanganan

Pengunjung Mabuk Tak Boleh Telantar, Diskotek di Surabaya Wajib Siapkan Fasilitas Penanganan

Surabaya-Spektroom : Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap diskotek dan klub malam untuk memastikan keselamatan pengunjung sekaligus mencegah anak di bawah umur masuk ke tempat hiburan malam. Pengawasan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya secara rutin setiap pekan atau empat kali dalam sebulan. Pemeriksaan mencakup kelengkapan izin

Bian Pamungkas