Polda DIY Larang Personel Gunakan Vape, Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika
Yogyakarta-Spektroom ; Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalah gunaan narkotika yang menggunakan perangkat vape sebagai media konsumsi zat terlarang.
Larangan itu menindak lanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo menegaskan, ketentuan tersebut wajib dipatuhi seluruh anggota Polri maupun Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), tanpa terkecuali.
“Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Langgeng, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, perangkat rokok elektrik berpotensi disalah gunakan sebagai sarana penyamaran narkotika dalam bentuk cairan atau liquid. Karena itu, penggunaan vape dinilai perlu mendapat perhatian serius, termasuk di lingkungan kepolisian.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kapolda menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan mencegah pelanggaran disiplin, tetapi juga melindungi personel dari potensi penyalah gunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Ia menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri dituntut memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan. Disiplin internal menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi.
“Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Polda DIY akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Personel yang melanggar ketentuan dapat ditindak melalui mekanisme penegakan disiplin internal sesuai aturan yang berlaku.