Pengunjung Mabuk Tak Boleh Telantar, Diskotek di Surabaya Wajib Siapkan Fasilitas Penanganan
Surabaya-Spektroom : Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap diskotek dan klub malam untuk memastikan keselamatan pengunjung sekaligus mencegah anak di bawah umur masuk ke tempat hiburan malam.
Pengawasan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya secara rutin setiap pekan atau empat kali dalam sebulan. Pemeriksaan mencakup kelengkapan izin penjualan minuman beralkohol, batas usia pengunjung, hingga kesiapan fasilitas penanganan pengunjung yang mengalami mabuk.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan pengelola tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) wajib memastikan pengunjung berusia di bawah 18 tahun tidak memasuki diskotek atau klub malam.
Selain itu, pengunjung yang belum berusia 21 tahun tidak diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol.
"Pengelola juga harus memiliki fasilitas tertentu, seperti ruangan dan tenaga kesehatan. Termasuk kerja sama dengan klinik apabila ada pengunjung dalam kondisi mabuk yang tidak memungkinkan untuk pulang sendiri," kata Irna, Selasa (3/11/2026).
Pengelola juga diwajibkan bekerja sama dengan penyedia transportasi daring untuk mengantar pengunjung yang tidak memungkinkan mengemudikan kendaraan sendiri. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari komitmen yang telah dituangkan dalam surat pernyataan pengelola RHU.
Menurut Irna, pemeriksaan tidak hanya memastikan keberadaan ruangan khusus, tetapi juga kelengkapan fasilitas di dalamnya. Ruangan tersebut harus layak digunakan, dilengkapi kursi atau tempat tidur, bukan sekadar ruang kosong untuk menampung pengunjung yang mabuk.
Satpol PP juga memeriksa pemahaman karyawan mengenai prosedur penanganan pengunjung dalam kondisi tersebut.
Sementara itu, hasil pengawasan selama September 2026 menemukan tujuh anak di bawah umur di tiga pengelola RHU. Petugas juga menemukan pengunjung berusia di bawah 21 tahun yang mengonsumsi minuman beralkohol.
Terhadap pelanggaran tersebut, Satpol PP akan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) kepada pengelola. Anak-anak yang terjaring dibawa ke Mako 34 Satpol PP untuk pemeriksaan dan tes urine, bekerja sama dengan DP3APPKB. Selanjutnya, keluarga mereka dipanggil.
Irna menyebut pengawasan lanjutan di sejumlah lokasi yang sebelumnya ditemukan pelanggaran tidak lagi mendapati pengunjung di bawah umur.
Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan melalui pemeriksaan rutin maupun inspeksi mendadak dengan lokasi yang dirahasiakan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelola RHU tidak hanya mematuhi aturan administrasi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keselamatan pengunjung.