Kemenkum Sumbar Amankan Kekayaan Intelektual Festival 5 Danau Kabupaten Solok

Kemenkum Sumbar Amankan Kekayaan Intelektual Festival 5 Danau Kabupaten Solok
Kemenkum Sumbar serahkan Piagam Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) untuk Festival 5 Danau di Kabupaten Solok. (Foto: Humas Kemenkum Sumbar)

Spektroom - Kabupaten Solok kini punya "pagar hukum" yang semakin kokoh untuk kekayaan budayanya.

Pada Kamis (5/2/2026), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar), Dr. Alpius Sarumaha, menyambangi Kantor Bupati Solok untuk menyerahkan kado spesial bagi warga Solok: Piagam Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) untuk Festival 5 Danau serta 6 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) lainnya.

Kedatangan tim Kemenkum disambut hangat oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, dalam suasana yang penuh semangat kolaborasi.

Festival 5 Danau kini resmi menyandang status KBKI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum tahun 2025. Penetapan ini bukan tanpa alasan; festival unik yang hanya ada di Solok ini telah menjadi rumah bagi 10 merek dan 20 karya cipta pegiat ekonomi kreatif lokal.

"Ini adalah pengakuan negara bahwa Festival 5 Danau bukan sekadar helatan rutin, tapi merupakan motor penggerak ekonomi kreatif yang berlandaskan pelindungan hukum," tegas Alpius Sarumaha saat menyerahkan piagam tersebut.

Tak hanya festivalnya, enam warisan leluhur Solok juga kini resmi tercatat di Pusat Data KIK Nasional. Mulai dari Tari Tupai Jonjang, Tari Tarea-Rea, Baragak, hingga kuliner legendaris Dadiah Aia Dingin dan Ubek Balamang, semuanya kini memiliki identitas hukum yang jelas.

Wakil Bupati Solok, H. Candra, mengungkapkan rasa bangganya karena pelindungan ini berdampak langsung pada ekonomi. Terbukti, Festival 5 Danau mampu memicu perputaran uang hingga Rp 1,6 Miliar, menghidupkan UMKM dan industri penginapan di sekitar danau.

Kemenkum Sumbar dan Pemkab Solok sepakat bahwa ini barulah awal. Target berikutnya adalah penguatan Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Rimbo Hulu Paninggahan yang ditanam di ketinggian ekstrem serta Batik Paninggahan dengan pewarna organiknya yang khas.

Dengan sinergi ini, Kemenkum Sumbar berkomitmen memastikan setiap jengkal kreativitas dan tradisi di Kabupaten Solok tidak hanya lestari, tapi juga menjadi nilai tambah ekonomi yang menyejahterakan masyarakat. (RRE/Rel)

Berita terkait

Pemko Tanjungpinang dan KKP Matangkan Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Kampung Bugis

Pemko Tanjungpinang dan KKP Matangkan Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Kampung Bugis

Tanjungpinang - Sepektroom : Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerima kunjungan Tim Survei Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (18/6/2026). Kunjungan ini membahas rencana penetapan kawasan Kampung Bugis sebagai lokasi Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Mewakili Wali Kota Tanjungpinang, Sekretaris

Desmawati