Kementerian ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tanah Rampung 10 Hari
Jakarta-Spektroom : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian balik nama sertifikat paling lama 10 hari.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan proses peralihan hak melibatkan empat simpul, yakni penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui unit pendapatan, serta Kantor Pertanahan (Kantah).
Menurutnya, perbedaan persepsi mengenai durasi pelayanan kerap muncul karena BPN menghitung waktu proses sejak pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sedangkan masyarakat menghitungnya sejak transaksi dilakukan.
“Kalau dihitung mulai dari transaksi, berarti ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya,” ujar Asnaedi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Untuk mencapai target 10 hari, ujarnya, pembenahan dilakukan sejak tahap awal. PPAT baru melakukan pengecekan setelah penjual dan pembeli siap menandatangani akta serta memahami seluruh biaya dan tahapan yang harus dilalui.
Selanjutnya, pembeli mengurus pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh).
"Pemerintah daerah diberikan waktu maksimal tiga hari untuk melakukan validasi BPHTB," imbuhnya.
Setelah itu, lanjutnya, penjual dan pembeli memiliki waktu dua hari untuk menandatangani akta dan PPAT melaporkan akta tersebut. Kantah kemudian melakukan verifikasi berkas maksimal tiga hari.
Tahap berikutnya adalah penerbitan SPS dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam satu hari. PPAT juga wajib menyerahkan dokumen fisik pada hari yang sama.
Setelah pembayaran terverifikasi, pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat ditargetkan selesai dalam dua hari kerja. Status sertipikat dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Asnaedi, menambahkan, Kantah menerapkan prinsip first in, first out serta mekanisme fiktif positif. Jika berkas tidak diperiksa dalam batas waktu yang ditentukan, proses dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari tersebut mulai diterapkan di 17 Kantah sebagai upaya memberikan kepastian waktu pelayanan pertanahan kepada masyarakat.