Kepala Daerah Dinilai Berperan Penting Selesaikan Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

Kepala Daerah Dinilai Berperan Penting Selesaikan Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil ATR/BPN Ossy Dermawan menghadiri rapat pengawasan Komisi II DPR RI Batam (

Jakarta – Spektroom : Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan kepala daerah memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayahnya. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci agar pelaksanaan program pertanahan, reforma agraria, serta penataan ruang dapat berjalan lebih efektif.

Hal tersebut disampaikan, Ossy Dermawan saat menghadiri rapat pengawasan Komisi II DPR RI terhadap pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) di daerah, khususnya dalam menjalankan program prioritas nasional di sektor pertanahan dan tata ruang. Kegiatan berlangsung di Gedung Graha Kepri, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7)

"Kepala daerah merupakan orkestrator dalam penyelesaian persoalan dan konflik pertanahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi bersama. Mereka yang paling memahami kondisi sosial di daerahnya," katanya, dalam siaran pers yang diterima Spektroom, Kamis (9/7/2026).

Ia, menjelaskan, peran pemerintah daerah dalam bidang pertanahan dan tata ruang telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut, kepala daerah ditetapkan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di masing-masing wilayah.

"Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai instansi dan pemangku kepentingan guna mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendorong pelaksanaan reforma agraria secara lebih efektif," ujarnya.

Selain itu, Ossy, menekankan pentingnya penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan secara kolaboratif. Proses tersebut tidak hanya berasal dari kebijakan pemerintah pusat atau bersifat top down, tetapi juga harus mengakomodasi aspirasi daerah melalui pendekatan bottom up.

"Rencana tata ruang perlu didiskusikan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya memastikan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berjalan optimal. Menurutnya, gubernur memiliki dua fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni sebagai kepala daerah otonom sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.

"Komisi II DPR RI ingin memastikan kedua fungsi tersebut mampu mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, termasuk di sektor pertanahan dan tata ruang. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi serta menyempurnakan regulasi yang ada apabila diperlukan," ujarnya.

Rapat tersebut dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dan turut menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sebagai narasumber.

Berita terkait

Laksamana Sukardi Soroti Menurunnya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

Laksamana Sukardi Soroti Menurunnya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

Yogyakarta –Spektroom: Pengamat kebijakan publik Laksamana Sukardi menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya tengah menghadapi tantangan serius terkait menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Kamis (9/7/2026), Laksamana Sukardi mengungkapkan keprihatinannya terhadap berbagai peristiwa yang belakangan menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam

Wismo Basuki, Nurana Diah Dhayanti