Ketika Layanan AHU Beralih Sistem, Masyarakat Butuh Jawaban yang Jelas
Palangka Raya-Spektroom : Perubahan sistem layanan administrasi hukum bukan sekadar urusan teknologi. Bagi masyarakat yang sedang mengurus badan hukum, kejelasan informasi menjadi kebutuhan penting agar proses administrasi tidak menimbulkan kebingungan, terutama ketika akses layanan mengalami penyesuaian.
Hal inilah yang menjadi perhatian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, setelah mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI Ada Solusi” Episode 20 yang diselenggarakan Kementerian Hukum RI secara daring, Jumat (9/10/2026).
Forum tersebut membahas pengaduan masyarakat sekaligus migrasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari sistem lama ke sistem baru melalui website PASTI AHU. Proses migrasi dijadwalkan berlangsung pada 9–12 Oktober 2026 untuk menjaga konsistensi data badan hukum dan meningkatkan kualitas layanan.
Selama masa peralihan, pengguna layanan berpotensi menghadapi kendala akses. Karena itu, informasi mengenai jadwal migrasi dan kondisi layanan perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat dapat menyesuaikan kebutuhan pengurusan administrasi hukumnya.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam evaluasi pelayanan publik. Sejak episode pertama hingga episode ke-20, forum “PASTI Ada Solusi” telah menerima hampir 500 pengaduan.
Angka tersebut menunjukkan pentingnya ruang komunikasi yang memungkinkan masyarakat menyampaikan kendala dan memperoleh penjelasan langsung dari unit teknis yang berwenang.
Hajrianor menilai, kualitas pelayanan publik tidak cukup diukur dari tersedianya sistem digital. Keterbukaan informasi dan kecepatan merespons kebutuhan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap pelayanan pemerintah.
“Pelayanan publik harus mengutamakan kebutuhan masyarakat. Ketika terdapat penyesuaian sistem atau kendala teknis, informasi harus disampaikan secara jelas dan terbuka. Dengan demikian, masyarakat memahami proses yang sedang berlangsung dan kepercayaan terhadap pelayanan Kementerian Hukum tetap terjaga,” kata Hajrianor.
Bagi Kanwil Kemenkum Kalteng, informasi dari forum tersebut menjadi bekal untuk membantu masyarakat di daerah memahami kondisi layanan AHU selama masa migrasi.
Pada akhirnya, perubahan teknologi akan lebih bermanfaat apabila masyarakat tidak dibiarkan menebak-nebak apa yang sedang terjadi. Sistem boleh berganti, tetapi kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan kepastian pelayanan tetap harus menjadi prioritas.(Polin-Aga)