Mendes PDT Dukung Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Desa
Jakarta - Spektroom : Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa mendapat dukungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Perluasan perlindungan dinilai penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun berpenghasilan tidak tetap.
Yandri mendorong pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk mendukung perlindungan pekerja rentan. Hal tersebut disampaikannya saat menerima Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Kantor Kemendes PDT, Jakarta.
Menurut Yandri, jaminan sosial ketenaga kerjaan sangat dibutuhkan masyarakat desa karena dapat membantu pekerja dan keluarga menghadapi risiko sosial ekonomi, termasuk ketika pencari nafkah meninggal dunia.
“BPJS Ketenaga kerjaan ini bagus dan penting, terutama bagi masyarakat di desa yang termasuk dalam kelompok rentan. Karena kalau orang meninggal itu biayanya besar. Kadang mereka harus jual sawah. Permasalahan ini bisa kita atasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Yandri.
Ia juga mendorong percepatan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang kini berada dalam tahap harmonisasi. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat landasan bagi pemerintah desa dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, khususnya masyarakat dalam desil 1 hingga 4.
Dukungan tersebut disambut baik Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting karena memberikan jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja maupun meninggal dunia.
Ia, menjelaskan, pekerja dapat memperoleh perlindungan dengan iuran Rp16.800 per bulan atau sekitar Rp201.600 per tahun. Manfaatnya mencakup pengobatan hingga sembuh akibat kecelakaan kerja, santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah apabila meninggal, Jaminan Kematian Rp42 juta, serta beasiswa bagi dua anak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Kolaborasi BPJS Ketenaga kerjaan dan Kemendes PDT sebelumnya telah berjalan melalui perlindungan Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Pada 2021-2026, sebanyak 24.465 TPP terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Dari perlindungan tersebut telah dibayarkan 16.912 klaim senilai Rp89 miliar, termasuk manfaat beasiswa bagi 624 anak dengan nilai Rp2,09 miliar.
Saiful berharap penguatan kolaborasi dapat memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja rentan di desa sehingga perlindungan tidak hanya menjadi jaring pengaman ketika risiko terjadi, tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan ekonomi dan kesejahteraan keluarga pekerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir, Imam Santoso, menilai kolaborasi pemerintah pusat, daerah, desa, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci memperluas cakupan kepesertaan.
“Ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa setiap pekerja, termasuk pekerja informal dan masyarakat dengan penghasilan tidak tetap, membutuhkan perlindungan jaminan sosial,” katanya, Senin (21/9/2026).