OJK Perkuat Peran Profesi Penunjang Sektor Keuangan
Spektroom – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya sinergi profesi penunjang seperti akuntan publik, penilai, dan notaris dalam menjaga integritas serta transparansi sektor jasa keuangan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Isabella Wattimena, dalam Forum Group Discussion (FGD) Governance, Risk, and Compliance (GRC) di Kantor OJK Jawa Tengah, Rabu (29/10/2025).
Sophia menjelaskan, penguatan profesi penunjang menjadi langkah strategis untuk memperkokoh industri keuangan di tengah meningkatnya risiko global. Berdasarkan kajian The Institute of Internal Auditors (IIA) 2024–2025, terdapat lima risiko utama hingga 2027, yaitu keamanan siber, disrupsi digital termasuk AI, sumber daya manusia, perubahan iklim, dan regulasi.
“Risiko-risiko ini nyata dan sudah berdampak langsung. Kasus seperti fraud dan window dressing laporan keuangan masih menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Ia menegaskan, manipulasi laporan keuangan dapat menggerus kepercayaan publik dan mengguncang stabilitas industri keuangan. “Kita tidak bisa lagi menoleransi laporan keuangan abal-abal. Ini tanggung jawab bersama—industri, profesi penunjang, dan regulator,” tegas Sophia.
OJK, lanjutnya, memperkuat regulasi melalui PP Nomor 43 Tahun 2025, POJK Nomor 15 Tahun 2024, dan POJK Nomor 5 Tahun 2025 yang menekankan tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan.
Sementara itu, Kepala OJK Jateng Hidayat Prabowo menambahkan, profesi penunjang memiliki peran publik yang krusial, bukan sekadar teknis. “Kolaborasi mereka dengan OJK dan industri sangat penting untuk memperkuat kepercayaan terhadap sektor keuangan,” ujarnya.
Hidayat berharap, forum GRC dapat memperkuat sinergi antara regulator, industri, dan profesi penunjang demi terciptanya sistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
(Ning Biantoro)