Hukum
Prof La Ode Husen Tegaskan: Tanpa Kerugian Nyata, Tipikor Tak Bisa Dipaksakan
Makassar-Spektroom: Penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia dinilai harus kembali berpijak pada prinsip kepastian hukum dan keadilan. Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar, Prof Dr H La Ode Husen SH MH, menegaskan bahwa tanpa adanya kerugian negara yang nyata, suatu perkara tidak dapat serta-merta dipaksakan masuk ke ranah pidana