Trending

Pemkab Jayawijaya Lakukan Penertiban Pemanfaatan Rumah Dinas pada 40 Distrik

Pemkab Jayawijaya Lakukan Penertiban Pemanfaatan Rumah Dinas pada 40 Distrik
Ketua forum 40 Kepala Distrik Nius Wenda. (foto: Tony Teniwut)

Wamena-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, mendorong penertiban rumah dinas di 40 distrik, khususnya rumah bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta perumahan distrik. Langkah ini dilakukan untuk menjaga aset pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Ketua Forum 40 Kepala Distrik Jayawijaya, Nius Wenda, mengatakan penertiban tersebut merupakan arahan Bupati Jayawijaya, agar seluruh kepala distrik mengawasi dan menjaga sarana serta prasarana pemerintah di wilayah masing-masing.

"Bupati menyampaikan agar kami menjaga sarana dan prasarana yang ada di setiap distrik, baik rumah guru, rumah tenaga kesehatan, maupun rumah dinas distrik,” kata Nius saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2026).

Nius yang juga Plt. Kepala Distrik Wamena, meminta masyarakat yang menempati rumah dinas tanpa berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di distrik terkait , segera meninggalkan fasilitas tersebut, termasuk rumah guru dan rumah tenaga kesehatan yang seharusnya digunakan oleh petugas sesuai peruntukannya.

"Sesuai kewenangan yang diberikan Pimpinan daerah, maka.kami menyurati 40 kepala distrik untuk melakukan pengecekan langsung, berapa rumah dinas yang sudah dihuni dan berapa yang belum, sehingga seluruh aset pemerintah dapat terdata dan ditertibkan,” tandasnya.

Nius menambahkan, pihaknya akan mencari solusi terbaik bagi penghuni yang keberatan meninggalkan rumah dinas, termasuk mempertimbangkan pemberian biaya ganti rugi apabila diperlukan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung penataan aset pemerintah daerah agar fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan di Jayawijaya dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Berita terkait

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles
Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Batam–Spektroom : Sejumlah Aspirasi masyarakat Kecamatan Gatang disamaikan kepada Walikota Batam terkait pemerataan layanan air bersih, perbaikan infranstruktur jalan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan melalui Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Galang, Nazaruddin, dalam kegiatan silaturahmi bersama RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di halaman Kantor Camat Galang,

Desmawati, Rafles