Pemko Sawahlunto Harmonisasi Perubahan Perda Nama Jalan Bersama Kanwil Kemenkum Sumbar

Pemko Sawahlunto Harmonisasi Perubahan Perda Nama Jalan Bersama Kanwil Kemenkum Sumbar
Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto melaksanakan rapat harmonisasi bersama Kementerian Hukum Sumatera Barat, Selasa (3/3/2026) (Foto: Dok. Dishub Swl)

Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto melaksanakan rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kanwil Kemenkum Sumbar), Selasa (3/3/2026), dalam rangka pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2000 tentang Nama-Nama Jalan.

Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses penyelarasan regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional, sekaligus memperkuat landasan hukum dalam penataan nama jalan di Kota Sawahlunto.

Libatkan Unsur Teknis dan Hukum

Kegiatan tersebut diikuti oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Sekretaris Dinas Perhubungan beserta jajaran terkait. Keterlibatan lintas perangkat daerah ini bertujuan memastikan substansi perubahan Perda dibahas secara komprehensif, baik dari sisi legal drafting maupun implementasi teknis di lapangan.

Proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Melalui forum ini, setiap norma yang diatur dalam rancangan perubahan Perda dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum yang kuat.

Penataan nama jalan bukan sekadar aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan identitas daerah, pelayanan publik, sistem administrasi kependudukan, hingga tata kelola pemerintahan berbasis data yang akurat.

Dengan adanya harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Sumbar, Pemko Sawahlunto memastikan bahwa perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2000 memiliki legitimasi hukum yang jelas, serta mendukung tertib administrasi pemerintahan.

Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kota, sekaligus menjaga konsistensi sistem penamaan jalan agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau persoalan hukum di kemudian hari.

Melalui proses harmonisasi ini, Pemerintah Kota Sawahlunto menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum.

Perubahan Perda tentang Nama-Nama Jalan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat identitas daerah sebagai Kota Warisan Dunia (World Heritage) serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tertata.

“Langkah kecil dalam regulasi, dampak besar bagi tertibnya pembangunan kota,” menjadi semangat yang diusung dalam proses penyusunan regulasi tersebut. (Ris1)

Berita terkait

Bukittinggi Tuan Rumah Pencanagan Gerakan Sumbar Peduli Osteoporosis

Bukittinggi Tuan Rumah Pencanagan Gerakan Sumbar Peduli Osteoporosis

Bukittinggi–Spektroom : Persatuan Warga Tulang Sehat Seluruh Indonesia (Perwatusi) mencanangkan Gerakan Sumbar Peduli Osteoporosis sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan tulang. Kegiatan tersebut digelar pada Minggu (28/6/2026) di Lapangan Wirabraja Kodim 0304/Agam, Kota Bukittinggi. Acara berlangsung meriah dan dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu

Wiza Andrita, Rafles
Memperkuat Ketahanan Keluarga Dengan Pendampingan Ekomomi dan Edukasi Kesehatan Reproduksi

Memperkuat Ketahanan Keluarga Dengan Pendampingan Ekomomi dan Edukasi Kesehatan Reproduksi

Semarang-Spektroom: Upaya memperkuat ketahanan keluarga dinilai tidak cukup hanya melalui pendampingan ekonomi, tetapi juga harus dibarengi edukasi kesehatan reproduksi serta pencegahan perkawinan usia anak. Pesan itu mengemuka dalam Jambore Dakwah Kemanusiaan Milad Aisyiyah dan Hari Keluarga Nasional, yang digelar di Wonder Park Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (27/6/2026). Kegiatan

Sigit Budi Riyanto, Bian Pamungkas