Pemkot Ambon Evaluasi Tiga Bulan Operasional Call Center 112
Spektroom – Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya menghadirkan layanan darurat yang sigap dan humanis melalui evaluasi tiga bulan operasional Call Center 112. Dari total 381 laporan masyarakat yang masuk, kasus kedaruratan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi laporan paling dominan.
Evaluasi tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon di Manise Hotel Ambon, Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan layanan kegawatdaruratan benar-benar hadir secara cepat dan efektif saat dibutuhkan masyarakat.
Kepala Diskominfo Sandi Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan bahwa evaluasi tidak hanya berfokus pada jumlah laporan, tetapi juga menilai kecepatan respons, efektivitas koordinasi lintas instansi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Call Center 112 adalah wajah pelayanan publik dalam situasi darurat. Evaluasi ini penting agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan warga secara cepat, tepat, dan menyelamatkan,” tegas Lekransy.
Berdasarkan data operasional, laporan masyarakat didominasi kasus kamtibmas, disusul kedaruratan kesehatan, bencana, gangguan hewan liar, hingga permintaan layanan ambulans. Kondisi ini, menurut Lekransy, menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan respons pelayanan.
Rapat evaluasi turut melibatkan berbagai unsur strategis, antara lain Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kodim 1504 Ambon, Basarnas, BMKG, PLN, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, seperti BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan.
Lekransy menambahkan, Wali Kota Ambon dalam berbagai kesempatan selalu menekankan pentingnya Call Center 112 sebagai bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya dalam situasi darurat.
“Penekanan utama adalah response time. Setiap laporan darurat harus ditangani secara cepat dan terukur. Tidak boleh ada keterlambatan karena menyangkut keselamatan warga,” ujarnya.
Selain penguatan koordinasi lintas sektor, evaluasi juga mencakup peningkatan kapasitas operator, pembenahan sistem kerja, serta penegakan standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Melalui evaluasi rutin dan konsolidasi berkelanjutan, Pemerintah Kota Ambon berharap Call Center 112 semakin profesional, responsif, dan humanis, serta mampu menjadi garda terdepan dalam perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuan akhirnya sederhana, warga merasa aman karena tahu bahwa ketika menekan 112, pemerintah hadir dan bergerak cepat,” tutup Lekransy.