Pemkot Ambon Terapkan Sanksi Tegas Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Pemkot Ambon Terapkan Sanksi Tegas Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Kebijakan tegas diumumkan Walikota Ambon Bodewin Wattimena didampingi wakil walikota Ely Toisutta Rabu (26/01/2025) usai Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA–PPAS APBD 2026

Spektroom— Pemerintah Kota Ambon resmi menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp.1 juta bagi warga atau pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan tempat.

Kebijakan tegas ini diumumkan Walikota Ambon Bodewin Wattimena Rabu (26/01/2025) usai Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA–PPAS APBD 2026, sebagai upaya memperkuat pengelolaan kebersihan kota di tengah tekanan fiskal.

Di tengah menurunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat dan terbatasnya ruang fiskal APBD 2026, Walikota menegaskan pembangunan kota tidak boleh berhenti terutama terkait kebersihan, kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

Ia menyatakan, denda tegas justru hadir untuk membangun disiplin dan kesadaran kolektif, bukan sekadar penghukuman.

“Kalau ajakan baik-baik tidak diindahkan, maka tindakan harus diambil. Kota ini milik kita bersama, jadi semua harus ikut menjaga,” tegas Wattimena.

Kebijakan denda Rp1 juta memiliki mekanisme unik yang melibatkan masyarakat. Setiap pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi, dan pelapor mendapatkan insentif.

“Untuk apa pemerintah menghabiskan energi mencari pelanggar satu per satu Biarkan masyarakat jadi pengawas. Dendanya Rp1 juta 500 ribu untuk pelapor,500 ribu masuk kas daerah,” jelasnya.

Menurut Walikota, ini bukan sekadar aturan ketat, tetapi strategi membangun budaya peduli lingkungan di seluruh lapisan masyarakat.

Khusus bagi pelaku usaha, dapat penyediaan tempat sampah sebagai syarat izin usaha. Toko atau tempat usaha yang tidak patuh akan segera ditutup.

“di katakannya tempat usaha mau untung tapi tidak bisa sediakan tempat sampah ,Kalau tidak patuh, kami tutup,” tegas walikota.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Ambon menjadikan kota lebih bersih, modern, dan sehat meski berada di tengah tekanan fiskal yang berat.(EM)

Berita terkait

PPD 2025,  Lampung Raih Provinsi Terbaik Ketiga dan Masuk Lima Besar Terbaik Nasional

PPD 2025,  Lampung Raih Provinsi Terbaik Ketiga dan Masuk Lima Besar Terbaik Nasional

Spektroom - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia, Knowledge Sharing Praktik Baik dan Penyerahan Penghargaan Pembangunan Daerah  (PPD) Tahun 2025,  bertempat di Ruang DH 3-5 Kantor Bappenas Republik Indonesia Jakarta Pusat dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Bappenas RI, Senin (15/12/2025). Knowledge

Anggoro AP