Trending

Pemkot Surabaya Bongkar 116 Tiang dan Tertibkan 91 Kabel Utilitas Ilegal

Pemkot Surabaya Bongkar 116 Tiang dan Tertibkan 91 Kabel Utilitas Ilegal
Pemkot Surabaya tertibkan tiang dan kabel utilitas ilegal. ( Foto : diskominfo Pemkot SBY).

Surabaya- Spektroom ; Pemasangan tiang dan kabel utilitas tanpa izin masih menjadi perhatian Pemerintah Kota Surabaya. Untuk menjaga ketertiban ruang publik sekaligus merapikan wajah kota, Pemkot Surabaya membongkar 116 tiang dan menertibkan 91 kabel utilitas di 23 ruas jalan.

Penertiban tersebut menyasar sejumlah lokasi di Kota Pahlawan, termasuk kawasan Jalan Cempaka, Kecamatan Tegalsari. Langkah ini dilakukan terhadap jaringan utilitas yang tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Infrastruktur Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Wienda Novitasari, mengatakan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

“Penertiban ini dilakukan terhadap tiang dan kabel yang tidak memiliki izin resmi serta melanggar ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2017,” kata Wienda, Selasa (20/10/2026).

Menurut dia, penataan jaringan utilitas diperlukan agar pemanfaatan ruang kota berjalan sesuai aturan. Selain mendukung estetika lingkungan, penertiban juga bertujuan mencegah pemasangan infrastruktur secara sembarangan tanpa memperhatikan ketentuan pemerintah daerah.

Wienda menegaskan, penyedia layanan atau provider harus mengurus perizinan sebelum memasang tiang maupun kabel utilitas. Kepatuhan terhadap aturan diperlukan agar pembangunan infrastruktur pendukung telekomunikasi dan layanan lainnya tidak mengabaikan penataan kota.

“Jangan sampai ada provider yang memasang tiang dan kabel semaunya sendiri tanpa mengikuti ketentuan dan perizinan yang ada di pemerintah kota,” ujarnya.

Pemkot Surabaya juga mengimbau seluruh pihak yang berencana memasang jaringan utilitas untuk terlebih dahulu mengajukan izin sesuai prosedur. Dengan demikian, pemasangan infrastruktur dapat dilakukan secara terencana dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban tersebut dipastikan tidak berhenti di 23 ruas jalan yang telah disasar. DSDABM Surabaya akan melanjutkan kegiatan secara bertahap ke berbagai wilayah kota.

Wienda menyebut, pengawasan dan penertiban akan dilakukan di seluruh wilayah Surabaya, tidak hanya pada ruas jalan lokal atau lokasi tertentu.

Upaya ini diharapkan mendorong seluruh penyedia layanan lebih disiplin dalam memasang jaringan utilitas, sehingga kebutuhan infrastruktur tetap terpenuhi tanpa mengabaikan ketertiban dan tata ruang kota.

Berita terkait

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Ambon, Lisa Wattimena,menyerahkan bantuan kepada balita katagori stunting.

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Ambon, Lisa Wattimena,menyerahkan bantuan kepada balita katagori stunting.

AMBON – Ketua Tim Penggerak PKK Kota Ambon, Lisa Wattimena, mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kerja sama untuk menekan angka stunting. Ia menegaskan, persoalan gizi dan tumbuh kembang anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Pesan tersebut disampaikan Lisa saat mengunjungi Negeri Halong, Kecamatan

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Magister Ilmu Komunikasi Unsoed Jajaki Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Malaysia

Magister Ilmu Komunikasi Unsoed Jajaki Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Malaysia

Purwokerto-Spektroom : Memperluas kesempatan riset dan pertukaran mahasiswa menjadi fokus kunjungan akademik Program Studi Magister Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ke Universiti Sultan Zainal Abidin (UniSZA) dan Universiti Putra Malaysia (UPM), Malaysia, pada 14–15 Oktober 2026. Kunjungan ini membuka peluang bagi

Bian Pamungkas