Pemkot Surabaya Evaluasi Verifikasi ASW Posyandu agar Data Warga Lebih Cepat Masuk
Surabaya-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengevaluasi sistem verifikasi data pada Aplikasi Sayang Warga (ASW) Posyandu untuk mempercepat pendataan dan penanganan persoalan masyarakat. Evaluasi dilakukan agar data warga yang membutuhkan intervensi pemerintah dapat tercatat secara real time tanpa terkendala proses verifikasi berjenjang.
Melalui ASW Posyandu, Pemkot Surabaya mengintegrasikan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup sektor sosial, kesehatan, pendidikan, lingkungan, perumahan rakyat, serta bidang pelayanan lainnya. Integrasi ini diharapkan memudahkan pemerintah mengidentifikasi persoalan warga secara menyeluruh.
Ketua tim penggerak PKK kota Surabaya, Rini, yang juga istri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, mengatakan, selama ini pendataan berbagai persoalan masyarakat telah dilakukan oleh masing-masing sektor, tetapi belum terkoordinasi dalam satu sistem terpadu.
“Seperti di sektor pendidikan dicari anak yang putus sekolah, kemudian di bidang sosial juga ada lansia yang membutuhkan perbaikan rumah tidak layak huni dan lain-lain. Itu sudah dilakukan, nah kami saat ini mencoba untuk menyatukan menjadi satu aplikasi ASW Posyandu ini,” kata Rini seusai Sarasehan Posyandu (Sahdu) di Graha Sawunggaling, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, integrasi enam SPM diperlukan karena berbagai persoalan warga saling berkaitan. Misalnya, kasus stunting pada anak tidak hanya menyangkut kesehatan, tetapi juga kondisi lingkungan tempat tinggal, pola asuh keluarga, kecukupan gizi, hingga kemampuan ekonomi orang tua.
Dengan sistem terpadu, data warga sejak lahir hingga lanjut usia diharapkan dapat dipantau lebih terperinci, termasuk berbagai bentuk intervensi yang telah diberikan oleh perangkat daerah, seperti bantuan sosial dan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu).
Sebelumnya, pendataan warga masih mengandalkan rekapitulasi manual melalui Google Formulir. Proses tersebut dinilai membutuhkan waktu karena data harus melewati tahapan pencatatan dan pelaporan sebelum diterima oleh pihak terkait. Akibatnya, terdapat jeda yang berpotensi membuat sebagian data tidak tercatat.
Namun, penerapan ASW Posyandu masih menghadapi kendala di lapangan. Salah satunya, kader Posyandu belum memiliki kewenangan untuk mengubah atau memasukkan data baru secara langsung. Data tersebut harus melalui proses verifikasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Rini mengatakan, Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menyederhanakan mekanisme tersebut. Perbaikan sistem diharapkan membuat data baru lebih cepat terverifikasi dan dapat langsung diakses kader.
“Jadi kami saat ini berusaha membuat sistem yang cepat, langsung terverifikasi dan masuk ke datanya kader,” ujarnya.