Pemkot Surakarta Siapkan Air Gratis bagi Rumah Ibadah Mulai 2027
Surakarta – Spektroom: Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menyiapkan program pembebasan biaya air bersih dari Perumda Air Minum Toya Wening atau PDAM bagi rumah ibadah yang memenuhi persyaratan. Program tersebut ditargetkan mulai berjalan pada awal 2027.
Wali Kota Surakarta Respati Ardi mengatakan, program ini ditujukan bagi seluruh rumah ibadah yang diakui sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari masjid, gereja, vihara, pura, hingga rumah ibadah lainnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Respati meminta pengelola rumah ibadah yang belum terdaftar agar segera melengkapi persyaratan administrasi di Kementerian Agama (Kemenag). Kelengkapan administrasi menjadi salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas pembebasan biaya air bersih.
“Ini program untuk seluruh rumah ibadah, masjid, gereja, vihara, pura dan lain-lain rumah ibadah yang diakui undang-undang. Pemkot akan menggratiskan PDAM atau air bersih untuk rumah-rumah ibadah.
Jadi rumah ibadah di Surakarta yang belum registrasi atau mendaftarkan persyaratan ke Kemenag, mohon disegerakan,” jelas Respati, Jumat (16/10/2026).
Respati menambahkan, Pemkot Surakarta telah berkomunikasi dengan Perumda Air Minum Toya Wening untuk menindak lanjuti rencana tersebut. Pemkot berharap program pembebasan biaya air bersih bagi rumah ibadah dapat segera direalisasikan.
Ia juga mengaitkan program tersebut dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Kita jalankan sesegera mungkin untuk program bebas biaya air gratis di rumah ibadah ini,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Toya Wening Kota Surakarta, Agustan, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi dan teknis pelaksanaan program pembebasan biaya air dengan tarif nol rupiah bagi rumah ibadah.
“Kita sudah diskusi juga sama Pak Wali, jika 2027 direncanakan akan jalan. Nanti akan diumumkan secara resmi oleh Pak Wali,” imbuhnya.
Dengan persiapan tersebut, Pemkot Surakarta berharap program ini dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelola rumah ibadah diimbau segera memastikan kelengkapan administrasi di Kemenag agar dapat memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas tersebut.