Pemprov Kalteng Evaluasi Data Plasma dan CSR: 47 Persen Kewajiban Belum Tuntas
Spektroom – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmen mempercepat penyelesaian kewajiban plasma 20 persen dari perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit.
Melalui rapat sinkronisasi dan evaluasi data plasma, CSR, tenaga kerja lokal, dan penggunaan alat berat, Pemprov menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan pemerataan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.
Rapat dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng, Herson B. Aden, di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Senin (10/11/2025).
Dalam sambutan tertulis Plt. Sekda Kalteng, Herson menegaskan bahwa sektor perkebunan sawit bukan hanya pilar ekonomi, tetapi juga ujian bagi komitmen semua pihak dalam menjaga keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

“Tujuan utama pertemuan ini adalah memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan seluruh perusahaan besar swasta, agar pelaksanaan usaha perkebunan dapat berjalan berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan,” tegas Herson.
Ia menyoroti empat fokus utama evaluasi: realisasi kebun plasma 20 persen, efektivitas program CSR, penyerapan tenaga kerja lokal, dan kepatuhan penggunaan alat berat. Semua poin itu, kata Herson, harus dijalankan secara transparan dan terukur agar masyarakat sekitar benar-benar merasakan dampak ekonomi yang nyata.
“Forum ini bukan sekadar formalitas laporan. Kita ingin jujur mengevaluasi capaian, mencari solusi konkret, dan memperbarui komitmen perusahaan dalam mewujudkan kemitraan berkeadilan,” ujarnya.
Pada kesempatannya, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky R. Badjuri, mengungkapkan bahwa realisasi plasma di Kalimantan Tengah baru mencapai 52,66 persen dari total target 100 persen berdasarkan data 2021–2025.

“Masih ada sekitar 47 persen yang perlu dituntaskan. Capaian tertinggi ada di wilayah Timur dengan 76 persen, disusul wilayah Barat 61,03 persen, dan wilayah Tengah 45,95 persen,” jelas Rizky.
Ia menambahkan, perbedaan capaian tersebut dipengaruhi oleh jumlah perusahaan dan luas izin operasional di masing-masing wilayah. Selain itu, pemerintah juga terus mendorong agar program CSR dan penyerapan tenaga kerja lokal lebih terarah serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
“Sinkronisasi data antara perusahaan, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi teknis menjadi kunci agar program plasma dan CSR dapat berjalan efektif,” tambahnya.
Melalui evaluasi ini, pemerintah berharap kolaborasi antara sektor publik dan swasta benar-benar menghasilkan perubahan nyata: perkebunan sawit yang berkeadilan, berkelanjutan, dan menyejahterakan masyarakat Kalimantan Tengah.
(Polin & Ika AQ/Foto: Rdn)