Pemusnahan Barang Bukti 27 Perkara, Komitmen Transparansi Hukum
Landak - Spektroom :Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (16/04/2026).
Langkah ini menjadi penegasan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Landak, Kalimantan Barat itu mencakup pemusnahan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan.
Kepala Kejari Landak, Muhammad Ruslan mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan selama periode November 2025 hingga April 2026.
“Barang bukti dari 27 perkara yang telah inkracht ini sesuai amar putusan dirampas untuk dimusnahkan. Ini adalah bagian dari proses akhir penegakan hukum,” ujar Ruslan.
Dari total perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 13 perkara. Selain itu, terdapat 7 perkara pencurian, 4 perkara penganiayaan, 1 perkara pertambangan mineral dan batubara, serta 2 perkara tindak pidana lainnya.
Pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan memiliki makna penting dalam sistem peradilan pidana. Salah satunya adalah mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti berbahaya seperti narkotika maupun senjata tajam.
“Ini juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa setiap perkara yang telah diputus benar-benar dituntaskan hingga tahap akhir,” katanya.
Transparansi menjadi poin krusial dalam pelaksanaan kegiatan ini. Dengan melibatkan berbagai pihak, Kejari ingin menunjukkan akuntabilitas kinerja kepada publik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, perwakilan kepolisian, Dinas Kesehatan, serta awak media.
Ruslan juga menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi yang selama ini terjalin dalam penegakan hukum di wilayah Landak.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan optimal, mulai dari penyidikan hingga eksekusi,” ucapnya.
Langkah ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum semata, tetapi juga memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.