Pencurian Kabel LPJU di Banyumas Masih Terjadi, Dishub Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi
Purwokerto-Spektroom : Pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) masih menjadi persoalan yang dihadapi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas. Aksi tersebut tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga mengganggu penerangan jalan yang dibutuhkan masyarakat untuk menunjang keamanan dan kenyamanan saat beraktivitas.
Kepala Dishub Kabupaten Banyumas, Omar Udaya, Rabu (21/10/2026), mengatakan pencurian kabel penerangan jalan masih terjadi di sejumlah lokasi. Sepanjang 2026, pihaknya mencatat sekitar tujuh kali kasus pencurian, meski data tersebut masih perlu dilengkapi dan diverifikasi.
“Pencurian kabel ini bukan hanya dialami kami. Informasinya, PLN juga mengalami hal serupa. Kami berharap masyarakat ikut menjaga karena ini aset bersama dan penerangan jalan juga dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Omar, kehilangan kabel berdampak langsung terhadap fungsi penerangan jalan. Ketika kabel dicuri, lampu jalan tidak dapat beroperasi secara optimal sehingga berpotensi mengurangi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, terutama pada malam hari.
Untuk mencegah kejadian serupa, Dishub Banyumas berupaya memperkuat koordinasi dengan masyarakat, kepala desa, camat, kepolisian, dan TNI. Kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan lingkungan sekaligus mempercepat pelaporan apabila ditemukan aktivitas mencurigakan.
Dishub juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap orang yang mengaku sebagai petugas PLN maupun petugas teknis lainnya, terutama jika melakukan pekerjaan pada jaringan kabel tanpa identitas yang jelas.
Omar meminta warga memastikan petugas yang bekerja di lapangan menggunakan atribut dan identitas resmi, seperti kartu pengenal, rompi, serta kendaraan operasional yang sesuai. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat setempat atau pihak terkait.
Di sisi lain, kebutuhan penerangan jalan di Banyumas masih cukup besar. Berdasarkan data Dishub, terdapat sekitar 15.500 titik LPJU yang dikelola pemerintah daerah dan tersebar di ruas jalan nasional, provinsi, serta kabupaten.
Jumlah tersebut belum sepenuhnya mencakup kebutuhan penerangan di jalan lingkungan. Pemerintah daerah memperkirakan masih diperlukan ribuan titik tambahan untuk menjangkau wilayah yang belum memiliki penerangan memadai.
Dengan kebutuhan yang masih besar tersebut, Omar menegaskan pentingnya menjaga fasilitas penerangan yang sudah tersedia. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan diharapkan dapat menekan pencurian sehingga aset yang ada tetap berfungsi dan manfaatnya bisa dirasakan lebih luas.