Perda Penanaman Modal Disahkan, Pemko Payakumbuh Bidik Iklim Investasi yang Lebih Pasti

Perda Penanaman Modal Disahkan, Pemko Payakumbuh Bidik Iklim Investasi yang Lebih Pasti
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta menandatangani Ranperda Penanaman Modal menjadi Perda. (Foto: Pemko Payakumbuh)

Spektroom - Pemko Payakumbuh bersama DPRD mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (24/12/2025).

Pengesahan ini menjadi penanda komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat kepastian hukum serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Payakumbuh.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut hingga tahap pengambilan keputusan.

“Disetujuinya Ranperda tentang Penanaman Modal menjadi Perda merupakan bukti kesungguhan Pemko dan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara maksimal,” kata Wako Zulmaeta.

Ia menegaskan, Perda Penanaman Modal diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta mendorong kemajuan daerah melalui peningkatan investasi.

Menurutnya, regulasi ini disusun melalui proses panjang dan pembahasan komprehensif, mulai dari penyampaian nota penjelasan, pandangan umum fraksi, hingga pembahasan bersama panitia khusus (pansus) DPRD.

“Kami berharap Perda ini dapat memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Payakumbuh, sehingga target investasi yang telah ditetapkan dapat tercapai,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk DPRD, perangkat daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan penanaman modal secara bertanggung jawab.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda tentang Penanaman Modal telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD.

Ia menyebutkan, sebelum ditetapkan, Ranperda tersebut telah difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan sebagaimana tertuang dalam surat gubernur tertanggal 7 November 2025.

“Ranperda ini telah memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wirman.

Menurut dia, seluruh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh, yang berjumlah tujuh fraksi, sepakat menyetujui Ranperda tentang Penanaman Modal untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Pansus DPRD juga menyimpulkan bahwa pembahasan Ranperda berjalan lancar, dan menghasilkan sejumlah penyempurnaan substansi guna memperkuat pelaksanaan penanaman modal di daerah.

"Harapan kita regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing daerah di tengah persaingan investasi antarwilayah," pungkasnya. (RRE/MC)

Berita terkait