Perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu Jember, 21 Pegawai DPMPTSP Didorong Tingkatkan Pelayanan
Jember-Spektroom : Perpanjangan masa perjanjian kerja menjadi momentum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Jember untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik.
Bupati Jember menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di GOR PKPSO, Kecamatan Kaliwates, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini diikuti PPPK Paruh Waktu dari berbagai perangkat daerah, termasuk 21 pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian DPMPTSP Kabupaten Jember, Asih Dian Pratiwi, S.E., berharap perpanjangan tersebut menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan tanggung jawab.
“Dengan adanya perpanjangan masa kerja ini, harapannya teman-teman PPPK Paruh Waktu, khususnya di DPMPTSP Kabupaten Jember, semakin semangat bekerja, meningkatkan kinerja, serta terus bersemangat membangun negeri dengan memberikan pelayanan yang terbaik,” ujarnya.
Menurut Asih, kedisiplinan dan profesionalisme pegawai berperan penting dalam mendukung pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Melalui perpanjangan perjanjian kerja ini, DPMPTSP Jember berharap para pegawai semakin memperkuat komitmen pengabdian sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan berkualitas. (budi)