Persid Jember Disanksi PSSI: Didenda Rp 20 Juta dan Dua Laga Kandang Tanpa Penonton

Persid Jember Disanksi PSSI: Didenda Rp 20 Juta dan Dua Laga Kandang Tanpa Penonton
Pemain Persida Sidoarjo (Kaos putih) berjibaku dengan pemain Persid Jember di laga Liga 4 Jatim. (Foto: Dok. PSSI Sidoarjo)

Spektroom - Klub Persid Jember resmi dijatuhi sanksi oleh Panitia Disiplin (Pandis) Grup KK Babak 16 Besar Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026 menyusul insiden kericuhan suporter yang terjadi seusai pertandingan melawan Persida Sidoarjo.

Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/PANDIS-16 BESAR/PSSI-JTM/I/2026 yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2026. Sidang Panitia Disiplin dipimpin oleh Rohmad Amrulloh, S.H., M.H., dengan anggota H. Samiadji Makin Rahmat, S.Pd., S.H., M.H. dan Dimas Nur Arif Putra Suwandi, S.H., M.H.

Kronologi Insiden Persid Jember vs Persida Sidoarjo

Dalam pertimbangan hukumnya, Panitia Disiplin menyatakan bahwa pada laga Babak 16 Besar Grup KK Liga 4 yang digelar di Stadion Jember Sport Garden, Senin 19 Januari 2026 terjadi kegagalan panitia pelaksana pertandingan dalam menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya serangan penonton pendukung Persid Jember terhadap bus tim Persida Sidoarjo setelah pertandingan berakhir. Serangan berupa lemparan batu tersebut menimbulkan rasa takut dan perasaan terancam bagi pemain serta ofisial tim tamu.

Persid Jember Dinyatakan Langgar Kode Disiplin PSSI

Panitia Disiplin merujuk Pasal 68 Kode Disiplin PSSI 2025 yang menegaskan kewajiban penyelenggara pertandingan untuk menjamin keamanan seluruh unsur pertandingan, termasuk tim tamu, sejak kedatangan hingga kepulangan.

Selain itu, Pasal 69 dan Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025 menegaskan bahwa klub tuan rumah bertanggung jawab penuh atas kegagalan pengamanan serta tingkah laku buruk penonton, terlepas dari kelalaian panitia pelaksana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Persid Jember dinyatakan melanggar Pasal 68 juncto Pasal 69 juncto Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025.

Denda Rp20 Juta dan Dua Laga Tanpa Penonton

Sebagai konsekuensi pelanggaran, Panitia Disiplin menjatuhkan sanksi kepada Persid Jember berupa:

1.Denda sebesar Rp20 juta, yang wajib dibayarkan sebelum pertandingan selanjutnya

  1. Larangan menyelenggarakan dua pertandingan kandang tanpa penonton

Panitia Disiplin juga menegaskan bahwa pengulangan pelanggaran serupa akan berujung pada hukuman yang lebih berat.

Sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI 2025, keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. (Agus Suyono)

Berita terkait

175 Bintara Muda TNI AD Sandang Serda, Pangdam Pattimura: Jadilah Petarung Sejati di Medan Tugas

175 Bintara Muda TNI AD Sandang Serda, Pangdam Pattimura: Jadilah Petarung Sejati di Medan Tugas

Maluku Tengah-Spektroom: Sebanyak 175 prajurit muda TNI Angkatan Darat resmi memasuki babak baru pengabdian setelah dilantik menjadi Bintara berpangkat Sersan Dua (Serda). Mereka dituntut bukan hanya piawai menggunakan senjata, tetapi juga memiliki mental petarung dan kemampuan memimpin di tengah dinamika medan tugas. Para prajurit tersebut merupakan lulusan Pendidikan Pertama Bintara

Eva Moenandar, Buang Supeno
Pupuk Subsidi di Sawahlunto: Antara Hak Petani dan Celah Penyimpangan

Pupuk Subsidi di Sawahlunto: Antara Hak Petani dan Celah Penyimpangan

Sawahlunto—Spektroom :Satu karung pupuk bersubsidi mungkin terlihat sederhana. Namun di baliknya terdapat uang negara, data penerima, mekanisme distribusi, dan kepentingan petani yang bergantung pada ketepatan waktu pemupukan. Karena itu, bagi Heni Purwaningsih, pengawasan pupuk bukan pekerjaan administratif belaka. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sawahlunto sekaligus

Riswan Idris, Buang Supeno
121 Serda Baru Lulus, Kodam XII/Tpr: Bintara Bukan Sekadar Pangkat, tapi Motor Satuan

121 Serda Baru Lulus, Kodam XII/Tpr: Bintara Bukan Sekadar Pangkat, tapi Motor Satuan

Singkawang - Spektroom : Sebanyak 121 prajurit resmi menyandang pangkat Sersan Dua (Serda). Namun, kenaikan pangkat itu bukan sekadar tanda berakhirnya delapan pekan pendidikan. Mereka kini menghadapi ujian yang sesungguhnya: membuktikan kemampuan sebagai Bintara di tengah dinamika tugas di lapangan. Sebanyak 121 prajurit tersebut merupakan lulusan Pendidikan Pertama Bintara Infanteri TNI

Apolonius Welly, Buang Supeno
ссс