Persoalan Sengketa Tanah Menjadi Salah Satu Sorotan Lembaga Pendidikan Tinggi UMI Makassar
Makasar-Spektroom : Kasus sengketa tanah-lahan masih menjadi persoalan yang menjadi pokok perhatian bagi seluruh Aparat Penegak Hukum termasuk lembaga pendidikan tinggi. Bentuk perhatian tersebut dilakukan melalui penyuluhan sehingga diharapkan tidak terjadi benturan antar warga.
Dihubungi via ponsel, Senin 21 September 2026, Kepala Desa Sanrobone Kabupaten Takalar Abd. Azis Mauluddin S.Sos MM mengatakan, pihaknya dengan senang hati menerima lembaga pendidikan tinggi untuk melakukan penyuluhan hukum, sehingga masyarakat tidak terjebak dalam persoalan hukum dan merugikan diri sendiri dan keluarganya.
Menurut Kepala Desa Sanrobone kasus hukum yang terjadi di desanya seperti sengketa pusaka antar keluarga dan ingkar jual beli dan kasus lainnya.
Menyikapi kondisi ini Tim Dosen Fakultas Hukum UMI Makasar melakukan observasi lapangan di Desa Sanrobone Kabupaten Talalar. Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Internal UMI Makassar di Desa Sanrobone Kabupaten Takalar, Dr. M. Ibnu Sumarna, S.H., M.H., mengatakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk Pengembangan klinik hukum digital untuk penguatan literasi hukum dan akses keadilan masyarakat Desa Sanrobone Takalar.
Kegiatan dilaksanakan dengan beberapa tahapan mulai 11 September hingga 28 Desember 2026 merupakan bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi dalam hal membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan sengketa tanah dan pertanahan di Desa sanrobone kabupaten takalar.
“Kami melihat bahwa persoalan sengketa tanah, khususnya tanah warisan dan persoalan jual beli tanah, merupakan persoalan yang cukup sensitif karena dapat melibatkan hubungan keluarga maupun hubungan antarwarga. Melalui penyuluhan hukum ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi permasalahan pertanahan,” ujar M. Ibnu Sumarna.
Sementara itu Anggota Tim Dr.Muh. Reza Zulfikar menjelaskan bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui pengembangan Klinik Hukum Digital dimaksudkan sebagai salah satu bentuk kontribusi Dosen-Perguruan Tinggi dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan sengketa tanah dan kewarisan.
Menurutnya, masyarakat sering kali menghadapi persoalan pertanahan dan kewarisan yang bermula dari kurangnya pemahaman mengenai status kepemilikan, batas-batas tanah, dokumen kepemilikan, pembagian harta warisan, serta kedudukan masing-masing pihak dalam hubungan hukum keluarga.
“Melalui Klinik Hukum Digital, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum awal mengenai persoalan yang mereka hadapi karena dapat memberikan penjelasan mengenai aspek hukum, tetapi juga mendorong masyarakat untuk memahami pilihan penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh secara musyawarah, mediasi, maupun melalui mekanisme hukum lainnya,” jelas Muh. Reza Zulfikar.
Sementara itu anggota tim lainnya Dr.Taufiq Amimi mengungkapkan pada tahapan inti dari kegiatan ini pihaknya tampil sebagai nara sumber utama dan diharapkan masyarakat desa sanrobone dapat berperan dan menghadiri kegiatan ini sehingga diharapkan dapat memahami arti hukum dan menghindari sengketa tanah.