Plt Kadispora Sumbar Dedy Diantolani Pastikan Dana KONI Ada, Jangan Sebar Kabar Menyesatkan

Plt Kadispora Sumbar Dedy Diantolani Pastikan Dana KONI Ada, Jangan Sebar Kabar Menyesatkan
Plt. Kadispora Sumbar, Dedy Diantolani. (Foto: Dok Pribadi)

Spektroom - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menegaskan isu tidak adanya anggaran untuk pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sumbar adalah kabar menyesatkan.

Plt Kadispora Sumbar, Dedy Diantolani, menegaskan Pemprov telah mengalokasikan Rp14 miliar untuk KONI tahun ini. Dari jumlah itu, tahap pertama sebesar Rp1,8 miliar sudah dicairkan.

“Anggaran ada dan masih cukup. Yang harus dipahami, Rp1,8 miliar yang sudah dicairkan itu wajib dipertanggungjawabkan terlebih dahulu sebelum pencairan berikutnya dilakukan. Itu aturan, bukan alasan,” kata Dedy di Padang, Jum'at (5/9/2025)

Dedy menegaskan, mekanisme pencairan dana hibah KONI diatur dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2021, sehingga tidak ada alasan untuk menyebut dana tidak tersedia.

Dia mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak sembarangan menyampaikan informasi yang bisa menyesatkan publik.

“Jangan asal bicara seolah-olah dana tidak ada. Itu kabar menyesatkan. Faktanya, anggaran jelas tersedia, hanya menunggu pertanggungjawaban. Jadi pengurus lama KONI Sumbar harus segera menyelesaikan laporan penggunaan Rp1,8 miliar tersebut,” tegasnya.

Dengan demikian, Pemprov memastikan dana untuk kegiatan KONI, termasuk Rakor dan Musorprov, tetap aman dan bisa digunakan setelah mekanisme administrasi sesuai regulasi dipenuhi. (RRE/jiga)

Berita terkait

Darurat Air Bersih! Prof. Dr. Mahfudnurnajamuddin Bongkar Carut-Marut Tata Kelola PDAM

Darurat Air Bersih! Prof. Dr. Mahfudnurnajamuddin Bongkar Carut-Marut Tata Kelola PDAM

Makassar-Spektroom: Persoalan akses air bersih di Indonesia dinilai kian mengkhawatirkan. Di tengah target pemerintah mencapai layanan air minum layak bagi seluruh masyarakat, kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) justru masih dibayangi berbagai persoalan mendasar. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. Mahfudnurnajamuddin, yang juga menjabat

Yahya Patta, Buang Supeno
Untuk Menunjang Penerapan Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Diperlukan Penguatan Regulasi Subtantif dan Teknis

Untuk Menunjang Penerapan Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Diperlukan Penguatan Regulasi Subtantif dan Teknis

Makasar-Spektroom : Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara interaksi sosial masyarakat. Media sosial yang awalnya dirancang untuk menghubungkan individu, kini menjadi sarana utama penyebaran informasi termasuk berita, opini dan interaksi personal. Meski demikian kemudahan tersebut juga menimbulkan dampak negatif antara lain munculnya berbagai tipologi tindak pidana baru yang berkaitan

Yahya Patta, Rafles