Polisi Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Polisi Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
(Foto: Humas Polres Payakumbuh).

Spektroom - Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Payakumbuh telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap satu orang warga Kelurahan Sungai Durian pada Rabu, (07/1/2026).

Tersangka yang ditangkap berinisial RI (36) diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban inisial "WD" yang terjadi pada hari Senin 29 Desember 2025 di jalan raya Kelurahan Sungai Durian Kecamatan Latina Kota Payakumbuh.

Berdasarkan data dan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim 1 Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Payakumbuh, tersangka RI telah melakukan tindakan memukul, menginjak disertai tendangan terhadap korban WD yang mana sesaat sebelumnya RI juga menabrak WD menggunakan kendaraan roda empat dan menyeretnya sejauh 4 meter saat WD sedang berkendara menggunakan sepeda motor.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar mengatakan RI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penahanan Sp.Han/01/Res.1.6/2026 tanggal 07 Januari 2026.

" Betul, melalui gelar perkara yang kita lakukan, yang bersangkutan (RI) telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, " ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim IPTU Andrio menyebutkan, dasar pelaku melakukan tindakan melawan hukum tersebut adalah sakit hati atau dendam lama yang terpendam. Pertemuan secara tak sengaja antara tersangka dengan korban pada hari kejadian membuat tersangka gelap mata dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Korban sendiri menderita luka yang cukup parah akibat tindakan penganiayaan ini. Berdasar laporan VER (Visum et Repertum) dari petugas RSUD Adnan WD Payakumbuh, korban menderita luka robek disertai kuku jari kaki terlepas sehingga harus di lakukan operasi oleh petugas medis, siku bagian luar luka robek diduga karena terjatuh dan diseret saat ditabrak tersangka, kepala belakang mengalami bengkak karena diinjak, serta luka lebam dan memar lainya pada bagian kaki dan pinggang korban.

"Pasca kejadian tersebut korban dirawat selama 4 hari, sejak tanggal 29 Desember 2025 s/d 01 Januari 2026. Hal inilah yang membuat proses penegakan hukum kita agak tertunda mengingat kondisi korban yang masih dalam perawatan medis, " beber Kasat lagi.

Karena perbuatan tersangka, polisi menetapkan pasal 466 ayat (1), ayat (2) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Rt.rz.In)

Berita terkait

Pemkab Kuansing Dorong Program Satu Desa Satu Komoditas Unggulan Pertanian

Pemkab Kuansing Dorong Program Satu Desa Satu Komoditas Unggulan Pertanian

Spektroom – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mendorong penguatan sektor pertanian berbasis potensi lokal melalui penerapan program Satu Desa Satu Komoditas Unggulan (One Village One Commodity). Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus menciptakan identitas pertanian khas di setiap wilayah. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kuantan Singingi, Dr. H.

Salman Nurmin, Subiyantoro
Modus Roti Berisi Sabu Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan ke Lapas Ambon

Modus Roti Berisi Sabu Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan ke Lapas Ambon

Spektroom – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas lapas dan respons cepat aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AP berhasil diamankan dalam kasus yang mengungkap modus penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam roti. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/1/

Subiyantoro, Eva Moenandar