Trending

Prof. Aan Eko Widiarto: Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Prosedur, Ada Ancaman terhadap Keamanan Negara

Prof. Aan Eko Widiarto: Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Prosedur, Ada Ancaman terhadap Keamanan Negara
Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), yang juga Guru Besar Ilmu Hukum, khususnya Hukum Tata Negara. (Foto: Ist)

Malang-Spektroom : Dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak tanpa prosedur hukum yang sah bukan perkara sepele. Jika dugaan itu benar melibatkan pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan. Ada ancaman yang lebih serius: penyanderaan kekuasaan presiden melalui penguasaan informasi pribadi, politik, hingga urusan strategis negara.

Pandangan kritis itu disampaikan Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), yang juga Guru Besar Ilmu Hukum, khususnya Ilmu Perundang-undangan. Aan menilai, apabila penyadapan sebagaimana diindikasikan dalam konferensi pers tersebut benar terjadi pada periode 2025–2026 dan dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum, maka tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

Persoalannya menjadi semakin pelik ketika dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut menyeret institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi kepentingan negara.

"Jangankan rakyat biasa, presiden pun tidak ada nilainya di mata seorang Kapolri, kalau dengan mudahnya dilakukan penyadapan tanpa prosedur yang benar," Ungkap Aan, Rabu ( 4/11/2026).

Pernyataan itu mengandung pesan konstitusional yang tajam. Kekuasaan aparat penegak hukum bukanlah kekuasaan tanpa batas. Kapolri, sekalipun berada di puncak komando kepolisian, tetap terikat pada hukum dan mekanisme pengawasan.

Menurut Aan, penyadapan hanya dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum dan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penggunaannya tidak boleh menjadi instrumen untuk mengumpulkan informasi pribadi atau politik demi kepentingan di luar proses hukum.

 Penyadapan dan Potensi Penyanderaan Kekuasaan

 Aan melihat dugaan penyadapan tersebut memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada persoalan privasi.

 Informasi yang diperoleh melalui penyadapan ilegal, apabila dikumpulkan secara sistematis dan berada di tangan pihak tertentu, berpotensi menjadi alat tekanan terhadap pemegang kekuasaan.

 Presiden, menurut dia, bisa berada dalam posisi rentan ketika informasi mengenai kehidupan pribadi, kondisi politik, ekonomi, hingga berbagai aspek lainnya dikuasai pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

 "Ketika bisa menyandera presiden dengan kondisi pemikirannya, kondisi biologisnya, kondisi politiknya, kondisi ekonominya, maka presiden tidak akan mampu menjalankan pemerintahan dengan baik karena tersandera oleh informasi yang sudah dikumpulkan dalam penyadapan ilegal itu," ujarnya.

 Di sinilah letak bahaya yang perlu dibongkar. Penyadapan bukan hanya persoalan siapa yang merekam komunikasi seseorang, melainkan juga siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan operasi, dan terutama siapa yang menggunakan hasilnya.

 Aan menduga, apabila benar terdapat operasi penyadapan yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan.

 Ia mempertanyakan siapa pengguna akhir atau end user dari informasi hasil penyadapan tersebut.

 "Kapolri dan jenderal-jenderal lainnya itu sebagai pelaku lapangan. Berarti end user-nya ini tentunya adalah orang yang di atasnya Kapolri," kata Aan.

 Namun, ia juga mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar. Jika presiden yang sedang menjabat justru menjadi sasaran penyadapan, siapa sebenarnya pihak yang berkepentingan mengumpulkan informasi tersebut?

 Pertanyaan itu, menurutnya, harus dijawab melalui penyelidikan yang menyeluruh, profesional, dan tidak berhenti pada lingkaran pelaksana.

 Membuka Kemungkinan Jerat Pasal Makar

 Lebih jauh, Aan menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan kemungkinan penerapan ketentuan pidana yang lebih serius apabila seluruh unsur perbuatannya dapat dibuktikan.

 Ia merujuk Pasal 191 KUHP, yang menurut pandangannya dapat dipertimbangkan apabila tindakan tersebut memenuhi unsur makar dengan maksud membunuh atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan karena tersandera hasil penyadapan.

Berita terkait

Raja Negeri Rutong Siapkan Penguatan Peran PKK 2027–2030

Raja Negeri Rutong Siapkan Penguatan Peran PKK 2027–2030

Ambon-Spektroom : Pemerintah Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, menyiapkan penguatan peran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) mulai 2027 hingga 2030. Program tersebut difokuskan pada ketahanan rumah tangga, pengasuhan anak, dan pemberdayaan ekonomi keluarga. Rencana itu disampaikan Raja Negeri Rutong, Reza Valdo Maspaitella, seusai pembukaan Penilaian Lomba Desa Pelaksana

Eva Moenandar, Buang Supeno
GPI dan PII Apresiasi Respons Cepat Kapolri atas Aspirasi Masyarakat dalam Kasus Sukoharjo

GPI dan PII Apresiasi Respons Cepat Kapolri atas Aspirasi Masyarakat dalam Kasus Sukoharjo

Jakarta – Spektroom: Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), dan DPP Aliansi Mahasiswa Muslim Maluku Kie Raha (AL-MULK) menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas respons cepat terhadap aspirasi masyarakat terkait penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo. Apresiasi

Irvan Idris Saleh, Buang Supeno