Mantan Kapolri LSP Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Subianto
Jakarta - Spektroom : Mabes Polri menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu Mantan Kapolri, "LSP" Listiyo Sigit Prabowo yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, "ASN" Irjen Pol Ahrie Sonta dan "EH" Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan telah ditahan.
Seluruh Ketentuan hukum sesuai KUHAP baru telah dilakukan dan tidak ada yang dilanggar, hak mereka yang ditahan telah dipenuhi juga proses penahan, kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam konferesi pers di Jakarta, Selasa (03/11/2026).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 25 dan Pasal 258 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun penjara
Menurut Yusril pasal - pasal sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah makar. Pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan, materi apa yang disadap dan untuk kepentingan apa dilakukan masih dalam proses penyidikan dan pendalaman.
Aksi penyadapan dilakukan dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan resmi dan tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum. Mereka lalu menghapus data log riwayat percakapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berawal dari laporan internal kepolisian setelah terdeteksinya upaya penghapusan data secara masif.